LAMPUNG, detak24.com – Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH MH berazam memberantas mafia tanah dan pupuk hingga akarnya. Penindakan tegas praktik yang diduga melibatkan oknum aparat dan pejabat ini, disampaikannya di depan para wartawan.
Sebagaimana rilis yang diterima detak24.com Kamis (10/02/22), sempena Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Kejari Pringsewu menggelar silaturahmi dengan insan pers, Rabu (09/02/22) di kantor institusi penegak hukum itu. “Kita akan berantas mafia tanah dan pupuk subsidi hingga akar-akarnya. Apalagi, praktk yang mencekik petani dan masyarakat ini diduga telah lama berlangsung. Serta ada oknum pejabat dan aparat disinyalir memuluskan aksi mereka,” tegas Kajari.
Baca Juga :
Kejari Pringsewu Gelar Swab Test, Antisipasi Penularan Omicron
Kajari Pringsewu Beri HP dan Voucher Rp1 Juta untuk Tersangka, Dukung Restorative Justice
Dikatakan Ade, dalam rangka Hari Pers Nasiona Tahun 2022 pihaknya sengaja menggelar silaturhami dengan insan pers. Dimana audiensi ini merupakan langkah awal dalam menjalin silaturahmi maupun komunikasi dengan media, guna terwujudnya sinergitas antara aparat penegak hukum dengan insan pers sebagai sosial kontrol. “Khususnya dalam hal publikasi kegiatan ataupun hasil capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujarnya.
Bahwa pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Pringsewu fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sebagaimana instruksi dan perintah dari Jaksa Agung Republik Indonesia, menitikberatkan dan berfokus pada sejumlah kegiatan. Diantaranya, pembasmian mafia tanah mafia pupuk subsidi, restorative justice, serta terkait korupsi di bawah Rp50 juta kembalikan kerugian negara.
“Jaksa Agung Republik Indonesia menginstruksikan jajarannya untuk dapat memberantas mafia tanah dan mafia pupuk. Upaya pemberantasan mafia tanah merupakan hal krusial. Mengingat sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan masyarakat,” beber Ade.
Selain menghambat proses pembangunan nasional, mafia tanah juga dapat memicu terjadinya konflik sosial dan lahan. Di kebanyakan wilayah berujung pada pertumpahan darah. “Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajarela pada lembaga-lembaga pemerintah,” sebutnya.
Salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah itu.
“Untuk itu, Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan jajaran intelijen kejaksaan, agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah. Mafia ini biasa kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat,” utaranya.
Selanjutnya, pemberantasan mafia pupuk. Bermula terjadi penyeludupan dan penimbunan pupuk bersubsidi di banyak daerah di Tanah Air Indonesia ini. Hal tersebut sudah pasti sangat meresahkan dan mengganggu para petani dalam
meningkatkan hasil pangan. Sehingga efek domino dari berkurangnya produksi pangan akan mengganggu stabilitas ekonomi.
“Kami akan menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen. Apakah di Kabupaten Pringsewu ini terdapat upaya praktik curang pupuk bersubsidi,” tekannya.
Pada kesempatan ini, Ade mengajak elemen masyarakat agar bersama bahu-membahu dalam membasmi habis para mafia tanah dan mafia pupuk subsidi. Memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah dan mafia pupuk.
“Laporkan kepada kami Kejaksaan Negeri Pringsewu apabila mengetahui adanya praktik mafia tanah dan mafia pupuk. Akan kami tindak tegas para pelaku hingga ke akarnya. Masyarakat sebagai korban akan kami beri perlindungan dan kepastian hukum,” janjinya.(rls)
Editor : Amran E
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com