PEKANBARU, detak24com – Tiga supir pikap di Pekanbaru harus menginap di penjara gegara Tiga Supir Pikap di Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan sampah sembarangan, Selasa (15/04/25).
Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa memperhatikan norma lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan dalam perkara ini.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, kasus ini terjadi dalam rentang waktu Jumat hingga Rabu (4-9/4/2025), di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, serta dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.
“Tindakan para tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak memperhatikan norma serta kenyamanan lingkungan sekitar,” jelas Kapolresta, Selasa (15/04/25).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AAS (20), R (51), dan ZE. Ketiga pelaku berprofesi sebagai sopir pengangkut sampah.
Polisi turut mengamankan tiga unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, motif para tersangka membuang sampah secara ilegal adalah demi menghemat biaya operasional. Mereka memilih membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) terdekat, alih-alih ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sebagaimana mestinya.
“Pelaku melakukan pembuangan sampah ilegal demi menekan biaya dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menambahkan, ketiga pelaku menjalankan usaha pengangkutan sampah secara mandiri tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
“Ketiganya tidak terdaftar sebagai mitra resmi DLHK. Mereka beroperasi sendiri tanpa izin, yang tentu menyalahi aturan pengelolaan sampah,” imbuh Kasat. (Red)
Editor : Kar