Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Tiga Supir Pikap di Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan 

Tiga Supir Pikap di Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24comTiga supir pikap di Pekanbaru harus menginap di penjara gegara Tiga Supir Pikap di Pekanbaru Ditangkap Gegara Buang Sampah Sembarangan  sampah sembarangan, Selasa (15/04/25).

Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa memperhatikan norma lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan dalam perkara ini.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, kasus ini terjadi dalam rentang waktu Jumat hingga Rabu (4-9/4/2025), di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, serta dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.

“Tindakan para tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak memperhatikan norma serta kenyamanan lingkungan sekitar,” jelas Kapolresta, Selasa (15/04/25).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AAS (20), R (51), dan ZE. Ketiga pelaku berprofesi sebagai sopir pengangkut sampah.

Polisi turut mengamankan tiga unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, motif para tersangka membuang sampah secara ilegal adalah demi menghemat biaya operasional. Mereka memilih membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) terdekat, alih-alih ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sebagaimana mestinya.

“Pelaku melakukan pembuangan sampah ilegal demi menekan biaya dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menambahkan, ketiga pelaku menjalankan usaha pengangkutan sampah secara mandiri tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Ketiganya tidak terdaftar sebagai mitra resmi DLHK. Mereka beroperasi sendiri tanpa izin, yang tentu menyalahi aturan pengelolaan sampah,” imbuh Kasat. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Cokok Sepasang Kekasih Saat Berduaan di Bengkel Desa Tarai Bangun Kampar, Ini Kasusnya!

    Polisi Cokok Sepasang Kekasih Saat Berduaan di Bengkel Desa Tarai Bangun Kampar, Ini Kasusnya!

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) ditangkap polisi saat berduaan di bengkel Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Bersamanya, polisi menyita sabu sekitar 2 gram. Kedua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah bengkel Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Sabtu (30/05/26) malam sekitar pukul 18.40 WIB. Selain empat paket sabu […]

  • Gempar Mayat Tergantung di Tiang Reklame Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru 

    Gempar Mayat Tergantung di Tiang Reklame Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga digemparkan atas temuan mayat tergantung pada tiang reklame di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Ahad (14/09/25) malam. Korban diketahui bernama Andi ditemukan tewas tersengat listrik saat memperbaiki tiang reklame. Saat ditemukan, sudah dalam posisi tergantung tengkurap dalam kotak neon box. Kepala Basarnas Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai insiden tersebut sekitar […]

  • Kecanduan Bokep, Buruh Sawit di Pinggir Remas Mahasiswi Sedang Jogging 

    Kecanduan Bokep, Buruh Sawit di Pinggir Remas Mahasiswi Sedang Jogging 

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PINGGIR, detak24com – Seorang mahasiswi di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir jadi korban pencabulan saat jogging. Tak terima, ia lalu melapor ke polisi. Setelah sempat buron lebih dari setahun, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mencokok seorang pria kecanduan bokep berinisial MR alias Lomeh (33). Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 22 tahun […]

  • Apes! Usai Dianiaya, Mahasiswi Asal Desa Damai Bengkalis Diperkosa

    Apes! Usai Dianiaya, Mahasiswi Asal Desa Damai Bengkalis Diperkosa

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi meringkus pelaku penganiayaan dan pemerkosaan mahasiswi asal Desa Damai, Bengkalis. Tersangka berinisial MR (19), warga Bantan Tua. Informasi dirangkum, tersangka ditangkap di rumahnya, bersamaan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni gunting, baju, serta celana panjang, Jumat (19/7/24) pagi. Tersangka MR diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan sekaligus penganiayaan korbannya seorang mahasiswa sebut […]

  • LAMA Tak Terdengar, Ternyata Sudah Segini Realisasi Jembatan Dumai–Rupat-Malaysia

    LAMA Tak Terdengar, Ternyata Sudah Segini Realisasi Jembatan Dumai–Rupat-Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    KAMPAR, detak24com – Gubri Syamsuar kembali menggaungkan rencana pembangunan jembatan Dumai-Rupat-Melaka. Menurut orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu, tahapannya terus dikerjakan. Saat menyampaikan sambutan pada acara Silaturahmi Keluarga Besar Anak Cucu, Cicit Atok Jasan dan Uwuo Buyun, di Dusun Kebun Tengah, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Sabtu (08/06/23) siang, Gubri Syamsuar […]

  • Ingat! Lima Janji Rizky Billar Usai Bebas Kasus KDRT

    Ingat! Lima Janji Rizky Billar Usai Bebas Kasus KDRT

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    RIZKY Billar bisa melepaskan baju tahanan pada Jumat (14/10) malam setelah sekitar satu hari mengenakannya akibat jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu terjadi setelah Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan […]

expand_less