TIGA Ditahan KPK OTT 28 Orang di Kepulauan Meranti, Cek Para Tersangka dan Perannya
MERANTI, detak24com – Usai KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti yang berhasil menciduk 28 orang, lembaga anti korupsi itu langsung menetapkan tiga tersangka sesuai peran masing-masing.
Adapun KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti M Adil dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi. Dua orang lainnya itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih serta Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang itu diterima melalui tersangka Fitria, Kepala BPKAD Meranti yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah bergerak dalam jasa travel umrah.
Kemudian, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.
Selanjutnya, ia juga diduga menyuap tersangka Fahmi auditor BPK sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.
KPK menahan Adil dan Fitria di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex. (kompas.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “TIGA Ditahan KPK OTT 28 Orang di Kepulauan Meranti, Cek Para Tersangka dan Perannya”