Tiga Berstatus Pelajar, Kawanan Debt Collector Aniaya Emak emak di Mapolsek Bukit Raya Ditangkap

Kawanan debt collector penganiaya emak emak di depan kantor polisi Pekanbaru. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap 10 pelaku pengeroyokan emak emak di depan Markas Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Tiga di antaranya masih berstatus pelajar.
Kesepuluh pelaku tersebut sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (19/4/ 2025).
Baca juga : Bertahun Tahun Tak Diperbaiki, Warga Air Putih Pekanbaru Swadaya Bangun Jalan
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adranto Jossy Kusumo menegaskan, kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme. Kami akan bertindak tegas,” ujar Jossy dalam konferensi pers di 91 Media Center didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan, dan Kapolresta Pekanbaru, Senin (28/04/25).
Ditambahkan Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, seluruh pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Pekanbaru, Kampar, dan Siak.
“Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam,” jelasnya.
Awalnya, polisi menangkap tujuh orang pelaku yang tergabung dalam kelompok bernama Debt Collector Fighter. Setelah dilakukan pengembangan, tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.
Penangkapan berlangsung pada 23 hingga 25 April 2025. Para pelaku yang telah dewasa berinisial MR (20), MRS (20), WIF (20), MIE (20), SY (20), MRPF (20), dan PP (21). Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur berinisial JF (18), EF (18), dan VMD (18).
“Setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru sebagai bagian dari komitmen kami memberantas premanisme,” kata Asep.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Selain menangkap para pelaku, Polda Riau juga akan mendalami praktik penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector.
“Kami akan menyelidiki unsur pidananya. Masyarakat harus dilindungi. Mereka mengajukan kredit karena belum mampu membayar secara tunai, dan tidak boleh dipersulit,” tegas Asep.
Hal senada disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Ia menegaskan tidak akan membiarkan aksi premanisme terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang dari Debt Collector Fighter melakukan pengeroyokan dan perusakan mobil milik seorang perempuan berinisial RP (30) dan suaminya, yang diketahui berasal dari kelompok Debt Collector Barcode, tepat di depan Mapolsek Bukit Raya.
Dalam kejadian tersebut, empat orang pelaku telah lebih dulu diamankan, yakni A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34).
Akibat insiden itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil.
Ia digantikan oleh Kompol David Ricardo yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Pekanbaru. Kompol Syafnil dimutasi ke Polda Riau. (Red)
Editor : Kar