DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KEJARI Pringsewu Tindak Warga Buang Kotoran Ternak ke Sungai

LAMPUNG, detak24comKejari Pringsewu melakukan pembinaan hukum terhadap warga buang kotoran ternak ke sungai. Tindakan tersebut bagian dari proses hukum UU Lingkungan Hidup.

Pembinaan hukum dilakukan terhadap warga Desa Madaraya, Kecamatan Pegalaran Utara, Pringsewu inisial MS terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Ia kedapatan membuang kotoran ternak atau kotoran hewan (kohe) ke Sungai Way Waya di daerah tersebut.

Akibat tindakannya, sejumlah warga yang memanfaatkan air sungai untuk mandi dan mencuci, mengalami penyakit kulit. Sehingga, perkara pelanggaran UU Lingkungan Hidup itu diproses oleh PPNS Pemkab Pringsewu.

Sesuai tahapan aturan hukum, Kejari Pringsewu Lampung melakukan mediasi serta penegakan hukum perkara UU Lingkungan Hidup tersebut. “Kita melakukan pembinaan hukum terhadap warga pembuang kotoran hewan ke sungai,” ujar Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH, Kamis (29/02/24).

Dikatakan mantan Kajari Bajawa dan jaksa Dumai itu, perkara membuang kotoran hewan ke sungai diproses oleh PPNS. Pelaku berinisial MS L, setelah diberi pembinaan hukum juga wajib meneken berita acara kesepakatan.

“Diantaranya, tidak mengulangi perbuatan serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan PPNS dalam waktu sebulan,” papar Ade.

Tambah Ade, menindaklanjuti pembinaan hukum tersebut, pihaknya akan turun langsung ke Desa Madaraya guna penyuluhan hukum serta sosialisasi pengolahan dan pemanfaatan limbah kotoran hewan untuk pupuk.

“Awal bulan depan kita menggelar luhkum serta sosialisasi pengolahan limbah di Madaraya. Agar warga tak membuang kotoran hewan ke sungai, serta warga dapat memanfaatkannya menjadi pupuk,” pungkasnya. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *