Terekam CCTV, Maling Ngintip Cewek Mandi Sambil Onani di Kosan Putri Pekanbaru
Tersangka maling sambil onani di kosan putri Pekanbaru. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Aksi maling terekam kamera CCTV saat menggasak kosan putri Taman Firdaus, Jalan Taman Karya VII, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.
Tidak itu saja, maling berinisial RP alias Rangga (23) juga terekam kamera CCTV mengintip cewek mandi, sambil melakukan onani di kosan putri tersebut.
Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya menangkap maling sekaligus pelaku asusila di kos putri Taman Firdaus, Jalan Taman Karya VII, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Aksi RP terekam kamera CCTV serta viral di media sosial. Ia juga terlihat melakukan masturbasi di depan kamar kos setelah mengintip korbannya yang sedang mandi.
Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, RP ditangkap di depan salah satu minimarket Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (23/09/25).
“Pelaku kita amankan setelah menerima laporan korban. Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui perbuatannya, dan bahkan pernah melakukan aksi serupa di wilayah Payung Sekaki,” ujarnya, Kamis (09/10/25).
Kapolsek menjelaskan, pencurian dilakukan RP pada Ahad (27/07/25). Korban bernama Fatima Nur Dewi bersama rekannya Sri Wahyuni kehilangan sejumlah barang. Di antaranya, tabung gas, dompet, dan satu unit HP merek Vivo 4 Life.
Kecurigaan korban terbukti setelah mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat dua orang pelaku, satu masuk ke kamar korban, sementara satu lagi menunggu di luar untuk menerima barang hasil curian.
Ironisnya, sebelum mencuri, pelaku sempat mengintip korban mandi dan melakukan masturbasi, yang kemudian videonya tersebar luas dan viral di media sosial.
“Setelah kita ketahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, RP alias Rangga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : kar
