Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Amankan 35 Butir Ineks, Polisi Cokok Dua Pemain Narkoba Kampung Dalam Dumai 

Amankan 35 Butir Ineks, Polisi Cokok Dua Pemain Narkoba Kampung Dalam Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Dua pemain narkoba Kampung Dalam Dumai terciduk dalam sebuah operasi. Bersama tersangka, polisi mengamankan 35 butir ineks.

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi pada hari Minggu (08/02/2026), sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 17,79 gram berhasil disita dari dua orang tersangka di dua tempat berbeda.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap setelah Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Cendrawasih Gg Jawa Kelurahan Laksamana, Dumai.

“Kami melakukan penyelidikan sejak pertengahan Januari 2026. Pada hari Minggu lalu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Mulyadin SH melakukan penggerebekan rumah tersangka pertama, SB alias Acik (52 tahun). Saat itu dia tidak ada di rumah, namun kami menemukan 22 butir pil ekstasi di bawah pintu rumah, disaksikan ketua RT setempat,” ujarnya, Senin (09/02/26).

Setelah itu, tim berhasil menangkap SB di Jalan Prof M Yamin Gg Pasar Kelapa, dimana ditemukan lagi 10 butir pil ekstasi yang dihimpit di bawah paha. Dari keterangannya, narkotika tersebut diperoleh dari Ra (35 tahun), warga Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Buluh Kasap, Dumai.

“Kami segera melakukan pengejaran dan menangkap Ra di Jalan Datuk Laksamana Gg Puskesmas. Saat penangkapan tersangka, ditemukan 3 butir pil ekstasi serta satu unit handphone Android merk Oppo warna biru milik SB yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” tambahnya.

Hasil tes urin terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine, namun negatif untuk amfetamin dan THC. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 1 ayat (1) UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang kuhp jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Kami akan menjalankan proses hukum secara maksimal. Mari kita bersama-sama jaga Dumai dari ancaman narkotika dengan terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” demikian Kasat. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilik Rumah dan Supir Dibekuk, Polisi Gerebek Penampungan TKI di Jalan Meranti Darat Dumai 

    Pemilik Rumah dan Supir Dibekuk, Polisi Gerebek Penampungan TKI di Jalan Meranti Darat Dumai 

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua orang berinisial MF dan RGS dalam penggerebekan penampungan TKI di Jalan Meranti Darat, Dumai. Keduanya merupakan pemilik rumah dan supir Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau […]

  • Kadis Nakkes Riau Herman calon kuat Penjabat Bupati Inhil. F : IST

    HERMAN Calon Kuat, Penjabat Bupati Inhil Dilantik Kamis Ini

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Pemprov Riau agendakan pelantikan Penjabat Bupati Inhil pada Kamis (23/11/23) ini. Pelantikan direncanakan digelar di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Plt Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah dijadwalkan akan melantik Penjabat Bupati Inhil tersebut. Demikian Dikatakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Ely Wardani, […]

  • Revisi UU TNI Sah, Ribuan Prajurit Terancam Mundur dari Jabatan Sipil

    Revisi UU TNI Sah, Ribuan Prajurit Terancam Mundur dari Jabatan Sipil

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) desak ribuan prajurit TNI aktif  menduduki jabatan sipil untuk mundur. Dikutip, Jumat (21/03/25), hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan usai pengesahan oleh DPR, Kamis (20/03/25). Bunyi revisi pasal tersebut yakni, ‘Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana […]

  • Jemaah haji sesak di terowongan Mina

    JEMAAH Haji dan Umroh Jangan Bawa Jimat ke Arab, Ketahuan Bisa Dihukum Mati

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24com – Jemaah haji Indonesia diimbau tidak membawa barang-barang yang dilarang ke Tanah Suci Mekkah. Pasalnya, jika tertangkap jemaah haji bisa dikenakan hukuman berat. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama Subhan Cholid mengatakan, banyak jemaah haji Indonesia yang kedapatan membawa barang-barang yang dilarang seperti jimat, rokok dalam jumlah besar, dan obat […]

  • PSI Tegaskan Tak Dukung Anies di Pilpres 2024

    PSI Tegaskan Tak Dukung Anies di Pilpres 2024

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tegaskan takkan mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024. Gubernur DKI itu dinilai sebagai kandidat bermasalah.        Melalui Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie memastikan partainya tak akan mendukung kandidat yang bermasalah.       Menanggapi itu, pengamat yang juga pakar hukum tata negara, Refly Harun heran […]

  • DPRD Minta Pemprov Sulsel Lawan Praktik Mafia Tanah di CPI

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) didesak untuk melawan praktik mafia tanah, menyusul salah satu aset pemerintah di wilayah reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI) Jalan Metro Tanjung telah diambil pihak swasta melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. “Itu bagian dari kerja-kerja mafia tanah. Pemprov tidak boleh tinggal diam melihat persoalan ini. […]

expand_less