INHIL, detak24com – Kades Sungai Baru, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Inhil terciduk polisi dalam kasus narkoba. Selain jadi pengedar, ia positif mengkonsumsi sabu.
Oknum Kades tersebut berinisial CH (36), yang diringkus pada Rabu (18/09/24) malam, di Jalan Hasan Thaha Parit 7 Kelurahan Teluk Pinang.
Awalnya, pihak kepolisian Polsek GAS mendapat informasi, seorang laki-laki inisial CH sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolsek GAS, Iptu Fauzan Putra Hantama melaporkan informasi ini kepada Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Kasat Narkoba dan Kapolsek GAS beserta anggota bergerak melakukan penyelidikan terhadap informasi oknum Kades yang dimaksud.
“Setelah dipastikan informasi aktivitas pelaku menjual sabu dan keberadaan pelaku, akhirnya berhasil kami amankan di Jalan Hasan Thaha, Parit 7 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan GAS,” kata AKP Mochamad Jacub Nursagli, Sabtu (21/09/24).
“Kami juga menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat 14,1 gram, timbangan digital, handphone dan uang tunai Rp6.475.000 diduga hasil penjualan sabu,” sambungnya.
Oknum Kades dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Oknum Kades ini juga dikenai pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku juga positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” tambahnya. (*)
Reporter : Dion
Editor : Kar