Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara Bawaslu Inhu Dijebloskan Penjara

INHU, detak24com – Dua mantan bendahara Bawaslu Inhu terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2017-2018. Keduanya dijatuhi vonis serta dijebloskan ke penjara.
Informasi dirangkum Kamis (13/03/25), majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kedua mantan bendahara Bawaslu Inhu atas nama Eva Desi dan Zulfi Nanda.
Eva Desi bertugas dari September hingga November 2017, sebelum digantikan oleh Zulfi Nanda yang menjabat dari November 2017 hingga Desember 2018.
Dalam sidang digelar pada Kamis (13/03/25), majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Zulfi Nanda divonis 2 tahun penjara dan Eva Desi divonis 1 tahun penjara,” tegas hakim.
Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman akan ditambah 1 bulan kurungan.
Mereka juga dikenakan sanksi tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP). Eva Desi diwajibkan membayar UP sebesar Rp 150 juta, dengan Rp 115 juta telah dikembalikan, sehingga tersisa Rp 35 juta. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara.
Sementara Zulfi Nanda harus membayar UP sebesar Rp 260 juta dengan subsidair 1 tahun penjara,” tambah Kasi.
Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Ulinnuha menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bagi semua pejabat negara, agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.
“Ini seharusnya dapat memberi efek jera terhadap pelaku serta pejabat negara lainnya, agar tak sewenang-wenang dalam menggunakan anggaran,” imbuhnya.
Diketahui, kasus ini sebelumnya juga menjerat mantan Sekretaris Bawaslu Inhu, Yulianto. Dalam sidang pada Kamis (7/3), majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Yulianto.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Yulianto dikenakan denda Rp 200 juta atau 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 494.692.658. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan anggaran Bawaslu Inhu pada tahun 2017-2018, yang saat itu masih bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu. Lembaga ini menerima anggaran dari APBN dan APBD dengan total pagu Rp 18,58 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 13,63 miliar, termasuk Rp 2,35 miliar untuk pengadaan barang dan jasa.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan secara fiktif atau dengan mark up anggaran. Bukti pengeluaran uang pun dibuat tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 929.004.199, dikutip detak24com dari haluanriau. (*)
Editor : Kar