TARIF Roro Dumai – Rupat Naik, Cek Harga Tiket Terbaru di Sini!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
”Perubahan besaran tarif angkutan penumpang yang ada di provinsi Kepri demi menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penumpang yang ada di provinsi Kepri sebagai bentuk tindak lanjut setelah adanya kenaikan BBM,” tambahnya.
Dijelaskanya, untuk tarif baru yang akan diterapkan pada 13 Maret 2023, lintas Dumai-Tanjung Kapal yakni, untuk penumpang fewasa (di atas 2 tahun) dikenakan tarif Rp9 ribu per orang. Sedangkan bayi (0-2 tahun) dikenakan tarif Rp1.000 per orang.
Kendaraan golongan I, dikenakan tarif Rp13 ribu per unit sedangkan golongan II Rp24 ribu per unit. Sentara golongan III dikenakan tarif Rp46 ribu per unitnya, golongan IV khusus kendaraan penumpang Rp151 ribu, dan kendaraan barang Rp175 ribu per unitnya.
Untuk tarif baru lintas Dumai-Alai Insit Meranti, penumpang dewasa (di atas 2 tahun) dikenakan tarif Rp76 ribu per orang. Sedangkan bayi (0-2 tahun) dikenakan tarif Rp9 ribu per orang.
Kemudian, untuk kendaraan golongan I, dikenakan tarif Rp118 ribu per unit, golongan II Rp202 ribu per unit, sementara golongan III dikenakan tarif Rp418 ribu per unit, golongan IV khusus kendaraan penumpang Rp1.361.000 dan kendaraan barang Rp1.427.000 per unit.
“Tentunya tarif baru ini, sudah mempertimbangkan berbagai hal. Seperti, kendaraan yang membawa keranjang untuk menjual hasil taninya, itu masuk dalam tarif golongan II,” tuturnya.
“Sedangkan kendaraan golongan III hanya dikenakan tarif angkutan saja, dengan maksimal penumpang lima orang. Jika lebih akan dikenakan tarif penumpang tambahan,” tambahnya.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













