Tagar #TangkapFerdySambo Viral di Twitter, Terkait Minta Perlindungan LPSK
Irjen Ferdy Sambo dan istri. F. : IST
Jakarta, detak24.com – Terkait Istri Ferdy Sambo dan Bharada E minta perlindungan ke LPSK, mendapat respon dari warganet. Banyak menilai kasus tersebut sangat janggal. Yang dijadikan tersangka telah meninggal, aneh si pelapor minta perlindungan.
Bahkan, tagar LPSK dan #TangkapFerdySambo pun jadi trending topik di twitter, Selasa (19/07/22) malam ini Istri Sambo minta perlindungan LPSK, padahal Brigadir J sudah tewas. Apakah artinya pelaku sebenarnya masih berkeliaran, dan sang istri merasa ketakutan?” tulis pegiat media sosial, Lukman Simanjuntak melalui akun twitter @hipohan sembari menautkan link berita terkait.
“Setelah istri Sambo, kini E pun ajukan perlindungan ke LPSK. Perlindungan dari apa? Arwah Brigadir J?” tulisnya lagi.
“Story. Nyonya minta perlindungan LPSK. Padahal tersangka sudah tewas disiksa dan ditembak. LPSK menerima permohonan Nyonya. Sekaligus memberi perlindungan pada ajudan yang menembak tersangka. Dalam hal ini LPSK koordinasi dengan Tuan. Dari cerita ini, siapa yang bodoh?” tulis akun @Kimberley***.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan memberi perlindungan terhadap Bharada E yang konon terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut lembaganya masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
LPSK baru akan menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan pada Bharada E setelah kajian tersebut tuntas.
Bharada E selaku saksi dua kasus yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni dugaan pelecehan seksual dan pengancaman sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak Rabu (13/7).
Soal kebutuhan pemenuhannya seperti apa, kami masih dalami, karena ada potensi diterima atau ditolak pengajuan perlindungan di LPSK,” kata Edwin di Jakarta Timur pada Senin (18/7).
Dia menyebut secara umum LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.
Namun, tenggat waktu itu ditentukan oleh perkembangan kasus, di antaranya apakah Bharada E sebagai pemohon dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus, kooperatif terhadap proses pendalaman oleh LPSK.
Saya juga tidak bisa mendahului putusan pimpinan LPSK. Jadi, masih dalam proses pendalaman di kami. Ya, sangat tergantung dari proses yang tengah berlangsung ini,” tuturnya.(pupolis.id)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “Tagar #TangkapFerdySambo Viral di Twitter, Terkait Minta Perlindungan LPSK”