SYABAS! Polres Dumai Bekuk Tiga Mafia CPO, Yang Lain Tunggu Giliran
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI,detak24com –Unit Reskrim Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan menangkap tiga mafia CPO. Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut kasus supir truk mengisi oli kotor ke dalam tangki minyak sawit, di PT SDO (Sari Dumai Oleo) Apical Group.
Dirilis Rabu (24/05/23), aparat Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan lebih lanjut pasca menangkap BR (29) supir truk tangki CV Gloria Trans Dumai yang memasukan oli kotor ke tangki CPO.
Aparat berhasil memperoleh informasi seseorang yang membeli minyak hasil penggelapan tersebut merupakan mafia CPO yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Selanjutnya, Senin (22/5/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama Unit Pidum Polres Dumai mengamankan 3 pelaku penadah. Yakni, kasir berinisial KRP (33), anak gelang berinisial SS (47) dan kepala gudang berinisial RP (47),” ujar Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba, Selasa (23/05/23).
Dari KRP (33) turut diamankan barang bukti berupa sebuah buku bon pembelian minyak. Sementara, dari RP (47) turut diamankan 1 unit mobil pick up L300 BK 8238 RR dan 3 (tiga) buah jerigen warna putih yang berisikan CPO.
“Usai dilakukan interogasi lebih lanjut, didapati informasi dari RP (47) selaku kepala gudang bahwa pada Kamis (17/5/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB, seseorang yang tidak dikenal sambil lewat memberitahu dirinya bahwa di dekat gerbang pintu tol terdapat mobil truk tangki CPO BB 9774 FP yang menjual CPO,” jelasnya.
Selanjutnya RP (47) meminta uang kepada KRP (33) selaku kasir, kemudian bersama SS (47) pergi membawa satu unit mobil pick up L300 BK 8238 RR menjumpai AH alias BR (29) seorang supir truk tangki CPO dari CV Gloria Trans Dumai. Setibanya di sana, AH alias BR (29) menunjukan tiga buah jerigen yang berisikan CPO di dalam kotak pengaman tangki solar mobil miliknya. Usai dilakukan transaksi, RP (47) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 750 ribu kepada AH (29).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











