ACEH BESAR, detak24com – Inspektur II Irjen Kemendagri datangi Aceh Besar diduga terkait konflik pencopotan Sekda Sularmi, Ahad (02/02/25).
Hal itu terungkap saat Pj Bupati Aceh Besar, Iswanto bersama para tim melakukan pertemuan di Dekranasda, Ahad petang. Pertemuan tersebut diduga membahas terkait persoalan Sulaimi yang tidak mau menandatangani RKA – DPA 2025, disebabkan ia tidak lagi menjabat sebagai Sekda Aceh Besar.
Padahal Pj Bupati telah menunjuk Bahrul Jamil sebagai Plt Sekda. Kenapa yang bersangkutan tidak meneken dokumen dimaksud yang berimplikasi pada meningkatnya perhatian publik terhadap masalah ini. Apalagi, geliat politik di Aceh Besar terus memanas gegara pemecatan Sekda Sulaimi secara tiba-tiba serta diduga nir-etika.
Tidak hanya itu, RKA – DPA 2025 yang belum diteken berdampak kepada pembayaran gaji ribuan pegawai Pemkab Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar. Informasi diperoleh sampai tanggal 2 Feb 2025 mereka belum gajian. Padahal, menurut aturan gaji PNS sudah diterima sejak tanggal 1 Februari 2025.
Kemudian, terhadap Inpres 01 tahun 2025 tentang efisiensi dalam Pelaksanan APBK-APBN tahun 2025, Presiden Prabowo memerintahkan untuk melakukan penghematan anggaran SPPD sebesar 50%. Namun, Pj Bupati Aceh Besar menyetujui dengan meneken surat tugas, serta memimpin delegasi yang berjumlah 10 orang ke Lombok pertengahan Januari lalu.
Keputusan penandatangan SPPD tersebut diduga Pj Bupati Aceh Besar dengan sengaja melakukan penghamburan APBD. Padahal DPA-RKA belum diteken.
Hingga saat berita ini ditayangkan, wartawan sudah berupaya penuh mengkonfirmasi kepada semua pihak terkait di Pemkab Aceh Besar, namun belum ada jawaban yang resmi.
Pj Bupati Disomasi
Buntut pencopotan Sekda Sulaimi yang dimutasi menjadi staf ahli secara mendadak, Pj Bupati Aceh Besar M Iswanti disomasi oleh kuasa hukum Sulaimi, Jum’at (31/01/25).
Somasi itu tertuang dalam surat kuasa hukum Sulaimi bernomor: 4/ADV/ERA-LF/I/2025 perihal : Somasi/Teguran Hukum yang ditujukan kepada Muhammad Iswanto Pj Bupati Aceh Besar.
Kuasa hukum Sulaimi dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM yang beralamat di Jalan Tanjung Utama No. 3, Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, 23116, telah menerima surat kuasa khusus tertanggal 22 Januari 2025, bertindak untuk dan atas nama dan mewakili kepentingan hukum kliennya Drs Sulaimi.
Surat yang ditandatangani oleh salah satunya Erlizar Rusli SH MH tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Sulaimi telah dilantik dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Politik. Serta diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar hanya dalam hitungan menit.
“Setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan oleh Pj Bupati Aceh Besar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan baru yang tanggalnya sama yaitu 20 Desember 2024 bertempat di ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar pada tanggal 17 Januari 2025,” ujar Erlizar penasihat hukum Sulaimi.
Erlizar mengatakan setelah proses pelantikan dalam jabatan baru dan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar secara mendadak dan tiba-tiba tanpa diketahui Sulaimi, ia keluar meninggalkan ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar. Namun pada saat keluar dan hendak meninggalkan lingkungan ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar, bertemu dan berpapasan dengan inisial Mul di ruang tunggu kantor Pj Bupati.
“Tanpa menaruh curiga sedikitpun klien saya (Drs Sulaimi) menyalami atau bersalaman dengan Mul. Namun secara tiba-tiba Mul melontarkan kalimat berupa ancaman dan intimidasi dengan kalimat “Nyan kah loen peuingat, bek jak kurek-kurek atra kamo lapor bak Polda, yang pah rukok nyoe ku culok bak babah” (Itu kamu saya ingatkan, jangan korek-korek punya kami lapor ke Polda, nanti rokok ini saya colok dalam mulut),” ujar Erlizar mengutip ancaman Mul terhadap kliennya.
Kata Erlizar, Sulaimi menanggapinya dengan bertanya, “lapor apa, kapan saya ke Polda, jangan asal menuduh karena kamu apa tahu tentang keseharian saya?”
Namun, kata Erlizar perbincangan antara Sulaimi dengan Mul yang semakin meninggi karena adanya ancaman tersebut, dipisahkan atau dilerai oleh salah seorang Kabag di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kapasitas Mul berada di lingkungan kantor Pj Bupati Aceh Besar yang waktunya bertepatan dengan proses pelantikan dalam jabatan baru dan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar.
“Aakah sengaja atau tidak, sementara klien kami sendiri tidak mengetahui bahwa pada jam hari dan tanggal tersebut 17 Januari 2025 adalah hari pemberhentian klien kami sebagai Sekda Aceh Besar. Karena sepengetahuan klien kami Mul bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” sebutnya.
Erlizar melanjutkan, pasca kejadian tersebut kliennya baru sadar dari narasi atau kalimat ancaman yang disampaikan Mul. Kliennya menduga Mul adalah pemegang proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Aceh Besar, sehingga merasa takut apabila diketahui oleh Polda dan hal tersebut sama sekali tidak pernah terpikirkan oleh kliennya.
Atas runutan dugaan tindakan pengancaman terhadap kliennya (Sulaimi-red) yang locus tempus dan locus delicti ancaman tersebut berada di lingkungan kantor bupati, Erlizar meminta Muhammad Iswanto selaku Pj Bupati Aceh Besar mengklarifikasi permasalahan ini dalam waktu 3 hari setelah surat somasi ini dilayangkan.
“Kami meminta kepada Bapak Muhammad Iswanto selaku Pj Bupati Aceh Besar untuk memberitahukan kepada Mul karena klien kami tidak memiliki hubungan pekerjaan dan hubungan apapun dengan yang bersangkutan, agar menjumpai klien kami untuk meminta maaf baik secara pribadi dan terbuka melalui media massa, dalam waktu 3 hari sejak surat ini diterima,” ungkapnya.
Namun, kata Erlizar apabila hal ini tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik dari Saudara Mul untuk melalukan hal tersebut, maka demi kepentingan hukum klien kami, klien kami didampingi oleh kuasa hukumnya akan melaporkan Mul kepada aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana pengancaman.
“Selain itu juga klien kami akan mengambil langkah hukum keperdataan melalui jalur pengadilan,” tutupnya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. (*)
Pewarta : Alvian
Editor : Kar