Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SUDAH Bisa Diambil, Ini Kriteria Pencairan THR PNS 2023 Dibayar Pemerintah

SUDAH Bisa Diambil, Ini Kriteria Pencairan THR PNS 2023 Dibayar Pemerintah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Besaran Tunjangan Komponen THR PNS 

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2023:

1. Tunjangan Suami/Istri PNS

PNS yang memiliki istri atau suami, berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun, bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya. Hal ini tertuang di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

2. Tunjangan anak PNS

Adapun besaran tunjangan anak, yakni 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yakni anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

– Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

– Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

– Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

– Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

– Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

– Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

– Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

– Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

– Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Itulah informasi resmi PP 15 Tahun 2023 tentang THR PNS & ASN lain 2023 serta gaji ke-13.(cnbc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • DASAR! Ranperda Ketenagakerjaan Pemkab Inhu Copy Paste, Kredibilitas Pejabat Dipertanyakan

      DASAR! Ranperda Ketenagakerjaan Pemkab Inhu Copy Paste, Kredibilitas Pejabat Dipertanyakan

      • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      INHU, detak24com – Setelah melakukan pembahasan dan mengambil referensi dengan berbagai pihak, DPRD Inhu menolak Ranperda Ketenagakerjaan yang diajukan Pemkab setempat. Penolakan tersebut disampaikan langsung pada saat penyampaian hasil kerja Pansus (Panitia Khusus) Ranperda Ketenagakerjaan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura, Kamis (30/03/23). Yang mana, agenda rapat tersebut terdiri dari penyampaian […]

    • Anggota DPRD Bengkalis Nurhasanah Reses di Jalan Bambu Kuning Babussalam 

      Anggota DPRD Bengkalis Nurhasanah Reses di Jalan Bambu Kuning Babussalam 

      • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Anggota DPRD Bengkalis dari Partai PKS Hj Nurhasanah LC, Jumat (07/11/25) melaksanakan reses di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Ini merupakan reses perdana dari sejumlah rangkaian kegiatan serap aspirasi ke daerah pemilihan. Puluhan warga terlihat antusias mengikuti jalannya reses. “Reses ini bertujuan untuk menjemput aspirasi ke masyarakat, menerima masukan dan […]

    • JAMBRET Kembali Mengganas di Pekanbaru, Putri Laila Tewas Usai Terjatuh dari Motor

      JAMBRET Kembali Mengganas di Pekanbaru, Putri Laila Tewas Usai Terjatuh dari Motor

      • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang emak-emak muda bernama Putri Laila (32) tewas usai kena jambret di Jalan Melati Pekanbaru. Korban sempat dibawa ke RS terdekat, namun nyawanya tak tertolong lagi. Kejadian ini dibenarkan Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan. Ketika dikonfirmasi Kamis (25/05/23), menyebut korban bernama Pitri Laila (32). Korban dijambret pria tak dikenal […]

    • IMIGRASI Ciduk WNA Malaysia Punya KTP dan KK Bengkalis, Ini Wajib Diusut Tuntas!

      IMIGRASI Ciduk WNA Malaysia Punya KTP dan KK Bengkalis, Ini Wajib Diusut Tuntas!

      • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dalam Operasi Mandiri,  Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengamankan tiga WNA Malaysia, Kamis (30/03/23). Ternyata seorangnya memiliki KTP dan KK serta akte kelahiran Bengkalis. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, tiga WNA asal Malaysia tersebut adalah HB dengan Nomor Paspor : A57607046, MN dengan Nomor […]

    • BIADAB! Gaek Bejat di Kampar ‘Bakalaha’ dengan Cucu Angkat hingga Hamil, Korban Dirudapaksa Sampai 5 Kali

      BIADAB! Gaek Bejat di Kampar ‘Bakalaha’ dengan Cucu Angkat hingga Hamil, Korban Dirudapaksa Sampai 5 Kali

      • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      Bak disambar petir mendengar penuturan buah hatinya, ayah korban langsung melaporkan tersangka ke Mapolsek Tapung Hulu. Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan ada penangkapan pelaku pencabulan tersebut. “Setelah menerima laporan dari ayah korban, langsung dilakukan pemeriksaan dan visum kepada korban,” jelas Kapolsek. Malam itu juga, […]

    • WARGA Sungai Menasib Rohil Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Waspadalah!

      WARGA Sungai Menasib Rohil Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Waspadalah!

      • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Polisi menangkap EN (46), warga Jalan Melati, Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Sungai Menasib Rohil gegara bakar lahan untuk menanam sawit. Informasi dirangkum, Jumat (22/03/24), petani sawit itu ditangkap pada Rabu, 20 Maret 2024 dalam kasus bakar lahan. Ia berencana menanam sawit pada bekas lahan terbakar, namun api justeru merembet ke lahan orang […]

    expand_less