SUDAH Bisa Diambil, Ini Kriteria Pencairan THR PNS 2023 Dibayar Pemerintah
Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
Besaran Tunjangan Komponen THR PNS
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2023:
1. Tunjangan Suami/Istri PNS
PNS yang memiliki istri atau suami, berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun, bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya. Hal ini tertuang di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
2. Tunjangan anak PNS
Adapun besaran tunjangan anak, yakni 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yakni anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
– Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
– Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
– Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
– Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
– Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
– Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
– Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
– Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
– Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
6. Tunjangan kinerja PNS
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.
Itulah informasi resmi PP 15 Tahun 2023 tentang THR PNS & ASN lain 2023 serta gaji ke-13.(cnbc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

9 thoughts on “SUDAH Bisa Diambil, Ini Kriteria Pencairan THR PNS 2023 Dibayar Pemerintah”