Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SUDAH Bisa Diambil, Ini Kriteria Pencairan THR PNS 2023 Dibayar Pemerintah

SUDAH Bisa Diambil, Ini Kriteria Pencairan THR PNS 2023 Dibayar Pemerintah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

– gaji pokok
– tunjangan keluarga
– tunjangan pangan
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50% tunjangan kinerja
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
– gaji pokok
– tunjangan keluarga
– tunjangan pangan
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Merujuk PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Pemberian THR juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja. Maka dosen, dapat diberikan 50% tunjangan profesi dosen atau 50% tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP 15 Tahun 2023.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Di bagian akhir PP 15 Tahun 2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Partai Siap Backup, Afrizal Sintong Kian Kinclong di Pilkada Rohil

    Empat Partai Siap Backup, Afrizal Sintong Kian Kinclong di Pilkada Rohil

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Afrizal Sintong sebagai calon petahana di Pilkada Rohil 2024, dapat dukungan dari empat partai. Yakni, Demokrat, PKB, PKS dan PAN. SK pengusungan dari Partai Demokrat diserahkan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono, Sabtu (20/07/24) malam. Afrizal Sintong pun menyampaikan terimakasih mendalam atas dukungan tersebut. “Alhamdulillah, Partai Demokrat menyatakan dukungannya kepada kami. Semoga kita […]

  • Gawat! Cacar Monyet Diduga Masuk Indonesia

    Gawat! Cacar Monyet Diduga Masuk Indonesia

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Dinas Kesehatan Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan satu kasus warga yang diduga terinfeksi cacar monyet (Monkeypox). “Pasien berjenis kelamin laki-laki, saat ini sedang dalam perawatan RSUD Yos Soedarso Pontianak,” kata Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan dan KB Singkawang, Mursalin, seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/06/22). Mursalin menceritakan, sebelumnya pada Senin (13/6), pasien mendatangi […]

  • FGD Bahas Dampak Sosial dan Solusi Penanganan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    FGD Bahas Dampak Sosial dan Solusi Penanganan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Upaya mencari solusi terhadap dampak sosial keberadaan pengungsi Rohingya di Pekanbaru, Focus Group Discussion (FGD) gelar diskusi. Informasi dirangkum, Sabtu (20/12/24), diskusi dengan tema ‘Dampak Sosial Keberadaan Pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru dan Upaya Penanganannya’ diselenggarakan di Angkasa Garden Hotel, Kamis  (18/12/24) dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dra. Rahma Ningsih, Sekretaris Dinsos […]

  • Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Izin Ekspor CPO, CEO Wilmar hingga Bos Permata Hijau

    Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Izin Ekspor CPO, CEO Wilmar hingga Bos Permata Hijau

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Izin Ekspor CPO, CEO Wilmar hingga Bos Permata Hija Jakarta, detak24. com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka izin ekspor CPO Kemendag. Diantaranya Komisaris (CEO) Wilmar dan Manajer Permata Hijau Group. Terakhir, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor CPO. Yakni pada […]

  • Tanpa Rasa Iba, Maling Bongkar Rumah Lansia di Kunto Darussalam, Motor hingga Kacamata Lesap 

    Tanpa Rasa Iba, Maling Bongkar Rumah Lansia di Kunto Darussalam, Motor hingga Kacamata Lesap 

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Rumah milik seorang lansia bernama Lumna (68) di Kunto Darussalam, Rohul digasak maling. Mulai sepeda motor, tabung gas hingga kacamata resep milik korban dipreteli. Aksi nekat tanpa rasa iba pemuda berinisial RS (25) berakhir di tangan aparat. Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Kunto Darussalam setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah […]

  • Atlet Anggar Mesir Hamil 7 Bulan Saat Tanding di Olimpiade Paris

    Atlet Anggar Mesir Hamil 7 Bulan Saat Tanding di Olimpiade Paris

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Berita viral tentang atlet anggar asal Mesir, Nada Hafez mengumumkan kehamilannya saat berlaga di Olimpiade Paris 2024. Diketahui, ia dalam keadaan hamil tua, usia kandungannya 7 bulan. Namun, atlet berusia 26 tahun itu memenangkan pertandingan pertamanya di kompetisi anggar individu putri, meski kemudian tersingkir di babak 16 besar. “Apa yang tampak bagi Anda […]

expand_less