Suap Kasus Narkotika, Polisi dan Jaksa Bengkalis Dituntut 3 Tahun Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Oknum polisi inisial BA dan jaksa Bengkalis SH dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Pasutri itu didakwa dalam kasus perkara narkotika.
Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai penegak hukum, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal penerimaan hadiah berupa uang (suap) dari pelaku (terdakwa) narkoba.
Pasutri yang bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan di Riau itu, terbukti secara sah melanggar Pasal jo Pasal 12 huruf a dan b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang–undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Bayu Abdillah seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Bengkalis dan terdakwa Sri Haryati SH, oknum jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, terbukti secara sah telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun.
“Menuntut terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) M Riskal Al Amin SH, di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (16/07/24).
Sementara terdakwa Sri Haryati dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum berencana akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis Yang Mulia,” kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim yang dipimpin DR Salomo Ginting SH.
Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni
Dimana kedua terdakwa menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin (telah dihukum), Eva Afriani alias Mami dan Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) berupa sejumlah uang sebesar Rp999.600.000. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Berawal, pada bulan Februari tahun 2023, Rencana tuntutan (rentut) pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Saksi Karpiansyah bersama Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (istri Karpiansyah) bersama terdakwa Bayu berangkat ke rumah terdakwa Bayu untuk bertemu istrinya. Selanjutnya, terdakwa Bayu mengatakan kepada istrinya Sri Haryati untuk dapat membantu perkara Vincent alias Dodo.
Beberapa hari kemudian Bayu Abdillah menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp 4,5 miliar untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung.
Saksi Karpiansyah menyanggupinya dan mengirim uang muka sebesar Rp 300 juta lebih sebanyak tiga kali (Rp1 miliar, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













