Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Suap Kasus Narkotika, Polisi dan Jaksa Bengkalis Dituntut 3 Tahun Penjara

Suap Kasus Narkotika, Polisi dan Jaksa Bengkalis Dituntut 3 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Oknum polisi inisial BA dan jaksa Bengkalis SH dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Pasutri itu didakwa dalam kasus perkara narkotika.

Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai penegak hukum, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal penerimaan hadiah berupa uang (suap) dari pelaku (terdakwa) narkoba.

Pasutri yang bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan di Riau itu, terbukti secara sah melanggar Pasal jo Pasal 12 huruf a dan b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang–undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa Bayu Abdillah seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Bengkalis dan terdakwa Sri Haryati SH, oknum jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, terbukti secara sah telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun.

“Menuntut terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) M Riskal Al Amin SH, di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (16/07/24).

Sementara terdakwa Sri Haryati dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum berencana akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis Yang Mulia,” kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim yang dipimpin DR Salomo Ginting SH.

Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan.

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni

Dimana kedua terdakwa menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin (telah dihukum), Eva Afriani alias Mami dan Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) berupa sejumlah uang sebesar Rp999.600.000. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Berawal, pada bulan Februari tahun 2023, Rencana tuntutan (rentut) pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Saksi Karpiansyah bersama Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (istri Karpiansyah) bersama terdakwa Bayu berangkat ke rumah terdakwa Bayu untuk bertemu istrinya. Selanjutnya, terdakwa Bayu mengatakan kepada istrinya Sri Haryati untuk dapat membantu perkara Vincent alias Dodo.

Beberapa hari kemudian Bayu Abdillah menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp 4,5 miliar untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung.

Saksi Karpiansyah menyanggupinya dan mengirim uang muka sebesar Rp 300 juta lebih sebanyak tiga kali (Rp1 miliar, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eliano Reijnders dan Mees Hilgers. (f : ist)

    Ada Eliano dan Hilgers, Berikut Skuad Garuda Terbaru serta Klubnya 

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Shin Tae Yong memanggil 27 pemain Skuad Garuda untuk menghadapi Bahrain dan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dikutip dari cnnindonesia, Kamis (03/10/24) dalam skuad Garuda terbaru itu ada nama  Eliano Reijnders dan Mees Hilgers. Diketahui, Hilgers adalah bek tangguh FC Twente sedangkan Reijnders merupakan pemain  bertahan klub Liga Belanda PEC Zwolle. Dari […]

  • BBKSDA Pastikan Harimau Sumatera ‘Gerilya’ di Pelintung Dumai, Warga Diingatkan Waspada 

    BBKSDA Pastikan Harimau Sumatera ‘Gerilya’ di Pelintung Dumai, Warga Diingatkan Waspada 

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seekor harimau sumatera masuk ke areal pabrik goni PT Wilmar di Pelintung, Dumai. Petugas patroli perusahaan menemukan hewan buas tersebut berukuran besar berada tak jauh dari pinggir jalan. Setelah disenter dengan lampu mobil, harimau lari ke arah semak-semak. Ada juga sebuah foto yang memperlihatkan harimau sedang duduk di dekat tembok perusahaan. Baca […]

  • MAHASISWA Rohul Terlibat Sindikat Narkoba, Terciduk di Desa Kepenuhan Timur

    MAHASISWA Rohul Terlibat Sindikat Narkoba, Terciduk di Desa Kepenuhan Timur

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Rokanhulu mendekam dalam sel tahanan lolisi, pasca terciduk Sabtu (15/07/23) sekitar pukul 22.30 WIB malam tadi. Mahasiswa yang belakangan diketahui inisial IG (24) itu ditangkap aparat Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu dengan tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kapolsek […]

  • SERTIJAB di Kejati, Pri Wijeksono Resmi Jabat Kajari Dumai

    SERTIJAB di Kejati, Pri Wijeksono Resmi Jabat Kajari Dumai

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kajati Riau, Akmal Abbas melantik Wakajati, enam Asisten dan lima Kajari. Salah seorangnya, yakni Kajari Dumai Pri Wijeksono. Pelantikan dan sertijab dilakukan di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Jumat (14/06/24). Baca juga : Kajari Dumai Dimutasi, Ini Penggantinya! Akmal Abbas mengatakan rotasi dan promosi merupakan sebuah ekosistem dalam organisasi. […]

  • POLISI Pekanbaru Amankan Ratusan Sepeda Motor, Razia Dua Pekan

    POLISI Pekanbaru Amankan Ratusan Sepeda Motor, Razia Dua Pekan

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satlantas Polresta Pekanbaru mengamankan ratusan sepeda motor selama dua pekan. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan bahwa penindakan itu dilakukan sejak 3-11 Juni 2023 dengan giat Blue Light Patrol. “Aksi balap liar di Kota Pekanbaru saat ini kami nilai sudah agak berkurang. Sebanyak 135 kendaraan pelaku balap liar sudah […]

  • KARHUTLA Ancam Kuansing, BMKG Deteksi 11 Titik Api

    KARHUTLA Ancam Kuansing, BMKG Deteksi 11 Titik Api

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    RIAU, detak24com – Satelit BMKG mendeteksi jumlah hotspot atau titik panas di Sumatera sore ini ada 141 titik, berdasarkan update pada Ahad (18/06/23) pukul 16.00 WIB. “Titik panas di wilayah Sumatera ada 141 titik, paling banyak di Sumbar ada 37 titik panas, riau 36 titik, bengkulu 19 titik, Babel 15 titik dan Sumsel 13 titik,” […]

expand_less