detak24.com – Universitas Jember (Unej) menghormati vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan yang dijatuhkan pengadilan kepada RH, dosen non aktif dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISP). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan, RH terbukti mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
“Kita hormati putusan dari pengadilan tersebut, karena sesuai etika di negara hukum, keputusan hakim didasarkan pada fakta-fakta yang objektif dan siapapun tidak boleh mengintervensinya. Sehingga kita harus percaya dan menghormatinya,” tutur Iwan Taruna, Rektor Unej saat dikonfirmasi merdeka.com pada Jumat (26/11/2021).
Namun, Unej belum akan mengambil keputusan terkait nasib status kepegawaian RH yang merupakan dosen ASN. Apakah diberhentikan atau tidak.
“Karena kemarin KASN masih belum pasti, apakah akan banding atau tidak,” papar Iwan.
Sebelumnya, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir menanggapi putusan tersebut. Setelah keputusan itu bersifat tetap atau inkracht, selanjutnya, Unej baru bisa melakukan penindakan terkait peraturan kepegawaiannya. Saat ini, status RH yang merupakan doktor dari salah satu universitas ternama di Australia itu, masih diberhentikan sementara.
“Sejak dia menjadi terdakwa, status kepegawaiannya adalah diberhentikan sementara,” papar mantan Dekan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) Unej ini.
Sejak awal kasus ini bergulir pada April 2021, Unej langsung mengambil tindakan cepat dengan membebastugaskan RH yang merupakan salah satu kandidat profesor ini, dari seluruh jabatan di kampus. [ded]
Sumber: Merdeka