detak24.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng meringkus sindikat pembobol brangkas milik PTPN IX Kebun Merbuh, Kabupaten Kendal. Hanya berbekal obeng, mereka bisa membobol brangkas uang senilai Rp1,3 Miliar di empat lokasi kejadian di Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umun (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, aksi pencurian sudah dilakukan selama pandemi covid-19 atau sejak 2020.
“Mereka seringnya membobol saat malam hari. Lima pelaku tersebut sering beroperasi di Wonogiri dan Batang. Kami masih berupaya memburu satu pelaku IW,” kata Djuhandani.
Dia menyebut untuk sasaran pelaku biasanya sudah melakukan survay lokasi. Sedangkan lokasi kejadian di Kendal, pelaku berusaha membuka gembok pintu belakang dan merusak brankas kantor setempat
“Jadi pelaku ini menyasar tempat kantor yang minim pengamanan. Alatnya ada tiga obeng untuk mencongkel brangkasnya,” jelasnya.
Berhasil menggasak uang, pelaku kabur ke Jawa Timur Surabaya. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dilokasi dan diketahui pelaku di Surabaya.
“Pelaku kami tangkap di hotel Surabaya. Saat kami tangkap mereka semua telah merencanakan aksi merampok kantor di Jatim,” ungkapnya.
Dari pengakuan para tersangka, selama beroperasi sejak Maret 2020 – November 2021, berhasil mengambil hampir 1,3 Milyar dari empat TKP.
Hingga kini, petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mengetahui pelaku beraksi dimana saja.
“Ada sejumlah TKP lain yang kami dalami. Saat ini koordinasi juga dilaksanakan dengan Polda Jatim dan Jabar. Terdapat pula lima DPO yang masih kami buru,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau agar pimpinan perkantoran melengkapi pengamanan kantornya dengan CCTV maupun sarana lain yang mendukung. Pasalnya komplotan jenis ini mengincar kantor dengan lingkungan sepi namun menyimpan uang dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan segera mengungkap beberapa lokasi yang dijadikan sasaran aksinya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti tiga buah obeng, satu kendaraan roda empat dan uang Rp 58 juta.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke lima KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [gil]
Sumber: Merdeka