DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sisir ‘Kampung Narkoba’, Polisi Amankan Sabu 12,86 Gram di Pattimura Dumai 

Tersangka narkoba ditangkap di pinggir Jalan Pattimura Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Polisi mencokok seorang pria inisial  SA, yang kedapatan menyimpan narkoba dalam jaket di pinggir Jalan Pattimura Dumai. Bersama tersangka, aparat mengamankan sabu 12,8 gram.

Informasi dirangkum Ahad (11/01/26), aparat kepolisian menyisir ‘kampung narkoba’ Dumai, terkait dugaan tindak pidana peredaran sabu, Sabtu (10/01/26) petang.

Sekitar pukul 17.44 WIB, Tim Ops Satresnarkoba Polres Dumai berhasil meringkus tersangka SA di pinggir Jalan Pattimura Gang Jawa Muri RT 004, Kelurahan Laksamana, Dumai Kota. Dalam jaketnya, ditemukan satu paket sabu seberat 12,86 gram.

Kapolres Dumai melalui Kasat Res Narkoba, AKP Riza Effyandi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Hasilnya, petugas meringkus seorang pria berinisial SA, yang saat itu berada di lokasi dimaksud.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap yang bersangkutan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 12,86 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 6471 HJ, satu unit telepon genggam Android merk ZTE warna hitam, serta satu helai celana jeans warna biru.

Selain itu, dari hasil tes urine awal, yang bersangkutan diketahui positif methamphetamine, sementara untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Saat ini, pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Editor : Kar