PENEMBAK Tiga Satpam PT Panahatan Mandau Divonis 5,5 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24.com – Anton Tarigan dihukum selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim PN Bengkalis dalam kasus penembakan tiga satpam PT Panahatan, Mandau.
Ia terbukti bersalah dan meyakinkan menembak tiga orang petugas keamanan di muka umum dengan menggunakan senapan angin. Yakni pada lokasi PT Panahatan, Jalan Cucut Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis saat menggelar aksi, Senin (23/05/22) silam sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat penembakan itu, tiga orang satpam mengalami luka-luka. Sehingga, terdakwa Anton terbukti melanggar sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Demikian disampaikan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi, Kamis (2/3/23). “Vonis sudah dibacakan majelis hakim, Rabu (22/02/23) lalu. Baik terdakwa ataupun PU menyatakan pikir-pikir,” terangnya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. JPU menuntut selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.

















