Sempat Didatangi Satpol-PP, Tambang Timah di Ampui Pangkalpinang Kembali Operasi
Lokasi tambang timah di Ampui, Pangkalpinang. f : Tama
PANGKALPINANG, detak24com – Lokasi tambang timah di Sungai Apui, Pangkalpinang sempat didatangi Satpol-PP, membuat pekerjanya lari kocar-kacir.
Hanya saja, besoknya aktifitas diduga ilegal itu beroperasi lagi seperti biasa. Masih terdengar jelas raungan mesin dompeng dari Jalan Kakap 1 aliran Sungai Ampui belum ada tindak tegas dari APH setempat.
Aktifitas penambang TI yang diduga ilegal ini seakan-akan tidak takut dengan sanksi hukum, bahkan dikatakan kebal dari hukum.
Informasi dirangkum, pada Jumat (26/09/25) pernah didatangi Sat Pol PP Kota Pangkalpinang pada pukul 17.00 WIB, mereka hanya melarikan diri saja.
“Saya pernah melihat Satpol PP datang ke lokasi tersebut, mereka kabur. Besoknya aktifitas tambang timah buka lagi,” ungkap Apri, warga sekitar kepada media ini.
Terpisah, saat dikonfirmasi ulang ke Kasatpol-PP Kota Pangkalpinang Efran, selaku penegak perda Kota Pangkalpinang melalui pesan WhatsApp mengatakan belum ada transportasi untuk menindaklanjuti.
“Karena kita butuh perahu untuk menuju TKP,” jawab Efran singkat.
Diketahui, Perda No 1 Tahun 2012 tentang RTRW, menyatakan bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Hal tersebut diperkuat Perda No.7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pada Pasal 19, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan di wilayah Kota Pangkalpinang, yang menegaskan larangan aktivitas tambang. (Red)
Reporter : Tama
Editor : Kar
