DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Nyaris Meregang Nyawa, Maling Motor di Bukit Raya Pekanbaru Berdarah-darah Diamuk Massa 

Oplus_131072

PEKANBARU, detak24com – Residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan aksi serupa.

Informasi dirangkum Kamis (13/02/25), pelaku berinisial AH (28) nyaris tewas dihajar massa usai menggelapkan sepeda motor di Jalan Firdaus I, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (11/02/25).

Aksi AH terbongkar setelah korban RS (53), mengenali pelaku dan langsung berteriak “maling” saat hendak menangkapnya. Teriakan itu memicu reaksi warga sekitar yang segera mengejar dan mengamankan pelaku.

Tanpa ampun, massa meluapkan emosinya dengan menghajar AH hingga babak belur. Beruntung, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya segera tiba di lokasi setelah menerima laporan warga dan berhasil menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengungkapkan, kasus ini bermula pada Ahad (02/02/2025) ketika AH datang ke rumah korban di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

“Pelaku yang saat itu bersama seorang saksi bernama Hendra Purba, meminjam sepeda motor Honda Beat BM 2623 ABN milik korban dengan alasan hendak mengantarkan temannya ke Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” ungkapnya, Kamis (13/02/25).

Karena mengenal Hendra Purba, korban pun tak ragu meminjamkan motornya. Namun, beberapa jam kemudian, Hendra kembali tanpa kendaraan tersebut dan memberitahu bahwa motor telah dibawa kabur oleh AH.

Korban yang panik segera mencari keberadaan pelaku, namun hasilnya nihil. Tak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

“Beberapa hari berselang, Selasa (11/02/2025), keberuntungan berpihak pada korban. Saat melintas di Jalan Firdaus I, dia melihat AH sedang berada di lokasi,” kata Kapolsek.

Tanpa ragu, korban mendekati pelaku dan menanyakan keberadaan sepeda motornya. Sadar identitasnya terungkap, AH mencoba melarikan diri. Namun, korban sigap berteriak “maling,” sehingga warga sekitar langsung mengepung dan menangkapnya.

Saat diamankan polisi, AH mengakui telah menggelapkan motor milik korban. Tak hanya itu, ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa terhadap delapan motor lainnya di berbagai lokasi.

“Kendaraan hasil kejahatannya dijual kepada seorang penadah, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, serta membeli narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo. 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun,” tegasnya. (*)

Editor : Kar