MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Pemerintah Sambut Positif
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil terkait UU Cipta Kerja, disambut positif pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah akan tetap melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang demi mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
“Kemudian meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat PSN, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi ekonomi global mendatang,” jelas Jurubicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, Senin (2/10).
Dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya sehingga MK menolak permohonan untuk seluruhnya.
MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dikutip dari CAKAPLAH menukil RMOL, ada beberapa pertimbangan MK dalam memutus, yakni terkait persetujuan Perppu 2/2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perppu yang diajukan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
Pembentukan Perppu 2/2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
Selanjutnya, Perppu 2/2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perppu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU 11/2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perppu 2/2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Hey there! This is my first comment here so I just wanted to give a quick shout out and tell you I really enjoy reading through your articles. Can you recommend any other blogs/websites/forums that cover the same subjects? Thanks!
12 Maret 2024 00:18Wow! Thank you! I constantly wanted to write on my site something like that. Can I take a fragment of your post to my blog?
7 Maret 2024 00:36I’m really enjoying the theme/design of your blog. Do you ever run into any web browser compatibility issues? A small number of my blog audience have complained about my website not operating correctly in Explorer but looks great in Chrome. Do you have any recommendations to help fix this problem?
20 Januari 2024 00:41I’ve been exploring for a little for any high-quality articles or blog posts on this sort of area . Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this site. Reading this info So i am happy to convey that I’ve a very good uncanny feeling I discovered exactly what I needed. I most certainly will make sure to don’t forget this website and give it a look on a constant basis.
23 Desember 2023 04:56I will immediately seize your rss as I can not to find your email subscription hyperlink or newsletter service. Do you have any? Kindly permit me recognise in order that I could subscribe. Thanks.
8 Oktober 2023 16:36