Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RUSLI DAN SUCIPTO Bakal Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung – Kasus Lahan HPK 920 Hektar

RUSLI DAN SUCIPTO Bakal Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung – Kasus Lahan HPK 920 Hektar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Dua warga Dumai tergugat legal standing penguasaan HPK 920 hektar, bakal dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap. Keduanya  saat ini tengah menghadapi gugatan legal standing, yang diajukan Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN).

“Dalam waktu dekat Yayasan PAN akan melaporkan tergugat ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung,” ujar Kuasa Hukum Yayasan PAN, Syamsul Arief lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/11/22) pagi.

Menurut pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Hardi Jaya SH dan Rekan beralamat di Jalan Air Hitam, Perum Nuansa Residence Blok B7 Tampan Pekanbaru itu, dari hasil sidang mediasi kedua tergugat tidak mengakui itu lahan mereka.

“Namun, fakta yang kita jumpai di lapangan berdasarkan investigasi dilakukan Yayasan PAN itu adalah milik Sucipto Andra dan Rusli Rahim. Lahan tersebut diakui oleh turut tergugat yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan kawasan hutan,” bebernya.

Diwartakan, dua warga Dumai yang digugat yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap.l, yang diwakili oleh Edi Azmi.

Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
     
Pada lokasi Medangkampai, objek perkara berada dalam dua kelurahan. Yakni Kelurahan Telukmakmur serta Mundam. Lokasi lahan ini kelilingi oleh sungai kecil dan parit, dikuasai oleh Sucipto.

Sementara, di Kelurahan Bangsalaceh Kecamatan Sungaisembilan, lokasi objek berada di Jalan Parit Kitang juga hanya dibatasi parit, dikuasai oleh Rusli.

Gugatan atas Sucipto dengan nomor perkara No.59/Pdt.G/LH/2022/PN Dum. Sedangkan gugatan terhadap Rusli Rahim, No.58/Pdt.G/LH/2022/PN Dum.

Informasi diperoleh, dalam tahap mediasi tersebut bahwa penggugat bersepakat damai. Jika para tergugat dapat menunjukkan Izin Pelepasan dari KLHK terhadap objek terperkara.

Menurut penggugat, sesuai UU No.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b berbunyi, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.

Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.17 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari kementerian di dalam kawasan hutan”.

Kuasa hukum tergugat, Edi Azmi kepada detak24.com mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti arahan mediasi dari hakim. “Kita siap mengikuti arahan mediasi ini,” ujar advokat yang berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu.

Hanya saja, dalam gugatan legal standing itu ia perlu menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik lahan. Atau orang yang menggunakan, mengerjakan serta menduduki lahan.

“Klien kita hanya bekerja di lahan tersebut. Kalau mau digugat, ya gugat pemilik lahnnya,” tegas pengacara yang pernah berperkara dengan Otto Hasibuan serta menggugat pedangdut Iyeth Bustami itu.

Diwartakan, dalam gugatannya Yayasan PAN menghukum dua warga Dumai itu menebang semua pohon sawit di lahan 920 hektar. Kemudian juga menghukum keduanya membayarnya kerusakan lingkungan sebesar Rp40 miliar.

Pada gugatan legal standing itu, Yayasan PAN Pekanbaru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sawit Riau Masih Turun,  Pasca Dibuka Kran  Ekspor

    Harga Sawit Riau Masih Turun,  Pasca Dibuka Kran  Ekspor

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Kendati kran ekspor CPO dan migor sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu,  harga TBS kelapa sawit di Riau tetap turun.  Penetapan periode 1-7 Juni 2022 mengalami penurunan pada setiap kelompok umur kelapa sawit. Penurunan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp 27,01/Kg atau mencapai 1,00% dari harga […]

  • TAK Dapat BBM, Transportasi Rute Tembilahan Batam Lumpuh

    TAK Dapat BBM, Transportasi Rute Tembilahan Batam Lumpuh

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    INHIL, detak24com – Ferry SB Reni Fadhila urung berangkat ke Batam, Sabtu (05/08/23). Hal tersebut dikarenakan tak dapat mengisi BBM di SPBB Bunker Parit 13 Tembilahan Kota, Inhil. Melalui Legal Officer Dr (c) Triyana Syahfitri,SH,MH, CPCLE, manajemen SB Reni Fadhila menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat selaku konsumen. Karena tidak beroperasinya kapal pada, Sabtu tanggal […]

  • Tujuh Kali Beraksi, Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Motor di Pekanbaru

    Tujuh Kali Beraksi, Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Motor di Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau menangkap spesialis pencuri motor bernama Riski Afdal. Tersangka terciduk setelah tujuh kali beraksi di berbagai TKP wilayah Pekanbaru. Aksi spesialis maling motor itu terekam CCTV saat membawa kabur sepeda motor, dan sempat viral di media sosial (medsos). Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa […]

  • Info BMKG: Petang hingga Malam, Riau Diguyur Hujan Petir dan Angin Kencang

    Info BMKG: Petang hingga Malam, Riau Diguyur Hujan Petir dan Angin Kencang

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Info cuaca, Selasa (25/10/22), hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi mengguyur Riau. Menurut Forecaster On Duty BMKG Stasiun Pekanbaru Ahmad Agus mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian […]

  • MUCIKARI MiChat Terciduk di Hotel Winstar Pekanbaru, Ternyata Pria Ini Bernama Mami Oliv – Ada yang Kenal?

    MUCIKARI MiChat Terciduk di Hotel Winstar Pekanbaru, Ternyata Pria Ini Bernama Mami Oliv – Ada yang Kenal?

    • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Praktik prostitusi di Kota Pekanbaru seperti tidak habis-habisnya. Bahan pelaku terang-terangan menjual jasanya, termasuk menggunakan aplikasi MiChat dan Whatsapp. Seperti yang dilakukan Sunggul (35). Lelaki yang di kalangan dunia malam dikenal dengan panggilan Mami Oliv itu menawarkan jasa kencan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi online. Tidak tanggungg-tanggung sekali kencan Sunggul […]

  • Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 7 TKI Asal Aceh Diamankan di Lubuk Gaung Dumai

    Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 7 TKI Asal Aceh Diamankan di Lubuk Gaung Dumai

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tujuh TKI asal Aceh batal berangkat secara ilegal ke Malaysia. Mereka diamankan bersama seorang WNA Bangladesh serta tekong di Lubuk Gaung, Dumai. BP3MI Riau, Bareskrim Polri, dan Polres Dumai berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan satu warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui […]

expand_less