Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RUSLI DAN SUCIPTO Bakal Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung – Kasus Lahan HPK 920 Hektar

RUSLI DAN SUCIPTO Bakal Dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung – Kasus Lahan HPK 920 Hektar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Dua warga Dumai tergugat legal standing penguasaan HPK 920 hektar, bakal dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap. Keduanya  saat ini tengah menghadapi gugatan legal standing, yang diajukan Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN).

“Dalam waktu dekat Yayasan PAN akan melaporkan tergugat ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung,” ujar Kuasa Hukum Yayasan PAN, Syamsul Arief lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/11/22) pagi.

Menurut pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Hardi Jaya SH dan Rekan beralamat di Jalan Air Hitam, Perum Nuansa Residence Blok B7 Tampan Pekanbaru itu, dari hasil sidang mediasi kedua tergugat tidak mengakui itu lahan mereka.

“Namun, fakta yang kita jumpai di lapangan berdasarkan investigasi dilakukan Yayasan PAN itu adalah milik Sucipto Andra dan Rusli Rahim. Lahan tersebut diakui oleh turut tergugat yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan kawasan hutan,” bebernya.

Diwartakan, dua warga Dumai yang digugat yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap.l, yang diwakili oleh Edi Azmi.

Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
     
Pada lokasi Medangkampai, objek perkara berada dalam dua kelurahan. Yakni Kelurahan Telukmakmur serta Mundam. Lokasi lahan ini kelilingi oleh sungai kecil dan parit, dikuasai oleh Sucipto.

Sementara, di Kelurahan Bangsalaceh Kecamatan Sungaisembilan, lokasi objek berada di Jalan Parit Kitang juga hanya dibatasi parit, dikuasai oleh Rusli.

Gugatan atas Sucipto dengan nomor perkara No.59/Pdt.G/LH/2022/PN Dum. Sedangkan gugatan terhadap Rusli Rahim, No.58/Pdt.G/LH/2022/PN Dum.

Informasi diperoleh, dalam tahap mediasi tersebut bahwa penggugat bersepakat damai. Jika para tergugat dapat menunjukkan Izin Pelepasan dari KLHK terhadap objek terperkara.

Menurut penggugat, sesuai UU No.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b berbunyi, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.

Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.17 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari kementerian di dalam kawasan hutan”.

Kuasa hukum tergugat, Edi Azmi kepada detak24.com mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti arahan mediasi dari hakim. “Kita siap mengikuti arahan mediasi ini,” ujar advokat yang berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu.

Hanya saja, dalam gugatan legal standing itu ia perlu menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik lahan. Atau orang yang menggunakan, mengerjakan serta menduduki lahan.

“Klien kita hanya bekerja di lahan tersebut. Kalau mau digugat, ya gugat pemilik lahnnya,” tegas pengacara yang pernah berperkara dengan Otto Hasibuan serta menggugat pedangdut Iyeth Bustami itu.

Diwartakan, dalam gugatannya Yayasan PAN menghukum dua warga Dumai itu menebang semua pohon sawit di lahan 920 hektar. Kemudian juga menghukum keduanya membayarnya kerusakan lingkungan sebesar Rp40 miliar.

Pada gugatan legal standing itu, Yayasan PAN Pekanbaru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • BIKIN Malu! Polisi Tangkap Oknum PNS Rohil Gegara Minta Rokok

      BIKIN Malu! Polisi Tangkap Oknum PNS Rohil Gegara Minta Rokok

      • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BAGANSIAPIAPI, detak24com – Polisi tangkap oknum PNS inisial WYP alias Oyon (37), warga Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi. Ia diciduk gegara minta rokok, lalu terlibat penganiayaan. Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Sabtu (09/12/23) mengatakan, oknum PNS itu ditangkap pada Kamis 7 Desember 2023 pukul 23.50 WIB. Namun, temannya berinisial IW berhasil lolos. Kasus […]

    • Jadi Bandar Narkoba, Anggota Polres Kuansing Diburu Polisi Inhu 

      Jadi Bandar Narkoba, Anggota Polres Kuansing Diburu Polisi Inhu 

      • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Polres Inhu resmi menerbitkan DPO terhadap Bripka Khairul Yanto (41). Anggota Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi itu terlibat sebagai bandar narkoba. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, bahwa kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka pengedar narkoba bernama Alex Sander. Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut diringkus pada 6 September 2024 di […]

    • ABK KM MI 01 Jatuh Hilang di Perairan Selat Air Hitam Meranti, Angkut Sagu ke Cirebon

      ABK KM MI 01 Jatuh Hilang di Perairan Selat Air Hitam Meranti, Angkut Sagu ke Cirebon

      • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      MERANTI, detak24com – Seorang ABK KM MI 01 hilang di perairan Selat Air Hitam, Meranti, Sabtu (29/07/23) siang. Korban terjatuh dan tenggelam saat menurunkan sekoci pada buritan kapal.  Kepala Kantor SAR Pekanbaru, Budi Cahyandi mengungkapkan, korban diketahui bernama Mesakh umur 56 tahun berjenis kelamin laki-laki. Korban merupakan ABK KM MI 01 yang mengangkut sagu dari […]

    • GMNI Bengkalis Tuding BUMD Jadi Ladang Foya-Foya Anggaran

      GMNI Bengkalis Tuding BUMD Jadi Ladang Foya-Foya Anggaran

      • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Keberadaan BUMD sejatinya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, yang terjadi di Kabupaten Bengkalis justru berbanding terbalik. BUMD diduga mengalami penyimpangan fungsi dan lebih mengarah pada kepentingan segelintir elite, bukan untuk kepentingan publik. GMNI Bengkalis menilai sejumlah proyek yang dijalankan BUMD sarat kejanggalan. Revitalisasi SPBU BUMD dan […]

    • Baliho Prabowo-Gibran. (f : ist)

      BERBALIK Arah, Nasdem dan PKB Dukung Prabowo, Oposisi Makin ‘Kurus’

      • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Partai NasDem dan PKB berbalik arah dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kondisi oposisi makin kurus. Otomatis hanya tinggal PDIP dan PKS yang sejauh ini masih konsisten belum menyampaikan rencana bergabung dengan pemerintah atau oposisi. NasDem dan PKB awalnya dua partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, rival Prabowo-Gibran, di Pilpres 2024. Setelah KPU menetapkan […]

    • Tubuh Membiru, Pria Paruh Baya Membusuk di Kontrakan Bagansiapiapi

      Tubuh Membiru, Pria Paruh Baya Membusuk di Kontrakan Bagansiapiapi

      • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BAGANSIAPIAPI, detak24com – Warga Jalan Karya Ujung, Bagan Barat, Bagansiapiapi dikejutkan dengan bau menyengat. Ternyata berasal dari rumah kontrakan dihuni pria paruh baya bernama Herianto (57). Herianto yang diketahui hidup sendiri setelah ditinggal wafat istrinya, ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa. Tubuhnya yang membiru tergeletak di dalam rumah. Penemuan tersebut sontak membuat geger warga setempat. […]

    expand_less