DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Rekannya Kabur, Residivis Pencuri Sapi Terciduk Simpan Sabu 14 Gram di Lirik

Tersangka Heri. f : ist

INHU, detak24com – DPO narkoba berinisial EKO di Lirik, Inhu kabur dengan cara mengayunkan golok ke polisi. Rekannya, seorang residivis pencuri sapi terciduk dengan barbuk sabu 14 gram.

Informasi dirangkum, Kamis (06/03/25), upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu nyaris berujung insiden berbahaya.

Namun, aparat kepolisian tetap berhasil meringkus rekan EKO, yakni Heri Gusprianto alias Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lirik pada Rabu (05/03/25) dini hari.

Tim mendapatkan informasi bahwa EKO, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, sedang berada di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 00.00 WIB pada Rabu (05/03/25), tim yang langsung dipimpin Kapolsek lirik Iptu Endang Kusma Jaya mencoba menangkap EKO.

Namun, saat hendak diamankan, EKO justru melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebilah golok ke arah petugas dan kemudian melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah.

Meskipun gagal menangkap EKO, Kapolsek dan tim tetap melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan rekannya, Heri Gusprianto alias Heri Jeket, di rumahnya Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah.

Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah Heri, polisi menemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang, tiga set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.

“Heri Gusprianto mengakui bahwa ia baru saja mempaketkan sabu milik EKO di dalam kamar mereka. Saat ini, Heri beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aiptu Misran.

Heri Gusprianto diketahui merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008. Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap EKO yang berhasil melarikan diri.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Lirik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang haram tersebut. (Rls)

Editor : Kar