Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » RATUSAN Warga Lima Desa Unjukrasa di PT SAI, Tuntut Hak Kemitraan 20 Persen 

RATUSAN Warga Lima Desa Unjukrasa di PT SAI, Tuntut Hak Kemitraan 20 Persen 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Suasana memanas. Ratusan warga lima desa unjukrasa di PT SAI (Sawit Asahan Indah) Desa Sungai Kuning, Rohul, Kamis (16/11/23).

Aksi unjukrasa tersebut dipicu kekecewaan masyarakat terhadap proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SAI yang mereka sebut sebagai manipulatif dan dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat. Termasuk hak atas fasilitasi kebun kemitraan sebesar 20 persen dari luasan HGU yang diperpanjang, sesuai dengan Undang-undang 18 Tahun 2004.

Ratusan masyarakat lima desa yang berasal dari Desa Rambah Samo, Desa Teluk Aur, Desa Lubuk Bilang, Desa Sungai Kuning dan Desa Lubuk Bendahara yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat 5 Desa (Germades), sempat melakukan blokade pintu masuk pabrik sehingga menyebabkan aktivitas truk pengangkut TBS dan CPO terhenti.

Ketua Germades Yarahman, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes mereka terhadap ketidakadilan. Ia menuding ada persekongkolan antara penguasa dan oligarki dengan mengorbankan hak masyarakat lima desa yang seharusnya menerima haknya dari keberadaan investasi di wilayahnya.

“Aksi hari ini menunjukkan, inilah masyarakat lima desa yang seharusnya mendapatkan hak kemitraan 20 persen itu, bukan 19 kelompok tani fiktif yang dijadikan syarat perpanjangan HGU,” ungkap Yarahman.

Dalam aksi tersebut masyarakat juga menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap proses perpanjangan HGU PT SAI yang sama sekali tidak melibatkan mereka atau tokoh adat sebagai pemegang ulayat di lima desa.

“Tidak pernah ada musyawarah dengan masyarakat baik dalam penerbitan izin prinsip maupun pola kemitraan 20 persen. Perpanjangan HGU PT SAI itu tiba-tiba saja sudah disetujui tanpa sepengetahuan masyarakat,” cakapnya.

“Begitu juga dengan hak kemitraan, tiba-tiba saja sudah dipenuhi, katanya perusahaan sudah bermitra dengan 19 kelompok tani, tapi kami masyarakat tak pernah dapat, sehingga kami duga 19 kelompok tani itu fiktif,” tudingnya.

Selain menuntut hak kemitraan, masyarakat juga menekankan penyelesaian ganti rugi yang belum diselesaikan oleh PT SAI. Ancaman untuk menduduki lahan di luar HGU menjadi sorotan, menegaskan keseriusan masyarakat dalam memperjuangkan tuntutannya.

Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat juga mengecam PT SAI dan Grup Astra Agro Lestari TBK, sebagai induk perusahaan PT SAI dan meminta pihak berwenang mencabut sertifikat ISPO dan RSPO serta mengampanyekan “boikot” CPO produksi perusahaan tersebut karena dianggap mengabaikan tanggung jawab terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta tidak taat aturan perundang-undangan.

Aksi berakhir setelah manajemen PT SAI bersedia mediasi dan berjanji menyampaikan tuntutan masyarakat ke pimpinan perusahaan di Jakarta.

Sementara masyarakat, meski membubarkan diri, tetap mempertahankan tuntutan mereka untuk hak kemitraan dan keadilan bagi hak-hak mereka sebagai masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DBH Bukan Alasan, PMII Bengkalis Nilai TAPD dan DPRD Lalai Awasi APBD

    DBH Bukan Alasan, PMII Bengkalis Nilai TAPD dan DPRD Lalai Awasi APBD

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menolak alasan Sekda Bengkalis yang menyebut penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai penyebab utama tunda bayar kegiatan APBD. PMII Kabupaten Bengkalis menilai penjelasan tersebut tidak utuh, dan berpotensi dijadikan pembenaran untuk menutupi kegagalan TAPD dalam mengelola keuangan daerah. Baca juga : Tunda Bayar Jadi Alarm, PMII Bengkalis […]

  • MUTASI Kodim 0320/ Dumai, Lettu (Inf) Ediyanto Jabat Pasi Intelijen

    MUTASI Kodim 0320/ Dumai, Lettu (Inf) Ediyanto Jabat Pasi Intelijen

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24com   – Dua perwira jadi warga baru di Kodim 0320/Dumai. Yakni, Kapten (Inf) S Ginting sebagai Perwira Seksi Tertorial serta Lettu (Inf) Ediyanto menjabat Pasi Intelijen. Kaoten (Inf) S Ginting sebelumnya berdinas di Kodim 0322/Siak. Sementara, Lettu (Inf) Ediyanto perwira yang dimutasi dari Korem 031/WB. Pekanbaru. Korsraport dua perwira baru Kodim 0320/Dumai tersebut digelar […]

  • Daya Beli Masyarakat Lesu, Transaksi Ekonomi Pekanbaru Hancur

    Daya Beli Masyarakat Lesu, Transaksi Ekonomi Pekanbaru Hancur

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fathullah SH mengaku prihatin atas kondisi ekonomi yang dialami masyarakat Pekanbaru saat ini. Dimana, laporan dari masyarakat yang diterima Fathullah, kondisi transaksi jual beli di Kota Pekanbaru saat ini sangat lesu. “Kondisi perekonomian masyarakat Pekanbaru saat ini sangat lesu. Bahkan laporan yang kita terima dari […]

  • PARPOL Peserta Pemilu Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

    PARPOL Peserta Pemilu Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – KPU Kabupaten Kampar mengingatkan partai politik untuk wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.  Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kampar menghadirkan LO/narahubung Parpol peserta Pemilu, Rabu (20/09/2023). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun […]

  • Korupsi Anggaran Covid-19, Jaksa Sita 1.680 Alat Rapid Tes dari Dinkes Meranti

    Korupsi Anggaran Covid-19, Jaksa Sita 1.680 Alat Rapid Tes dari Dinkes Meranti

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SELATPANJANG (DETAK24.COM) – Sebanyak 1.680 unit alat rapid tes yang terdiri dari merek Whole Power sebanyak 560 unit, dan merek Promeds sebanyak 1.120 unit di sita Kejaksaan Negeri Meranti dari Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyitaan ini langsung dipimpin Kasi Pidana Khusus Sri Mulyani Anom, Kasi Intel Hamiko dan petugas dari Kejaksaan Negeri Kepulauan […]

  • Hakim Ancam Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keterangan Berbelit-belit

    Hakim Ancam Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keterangan Berbelit-belit

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi sebagai tersangka apabila memberikan kesaksian yang terus berubah-ubah. Hal itu disampaikan hakim saat jaksa penuntut umum (JPU) terus mencecar Susi lantaran keterangannya berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya maupun saksi lain. “Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses […]

expand_less