Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Rampok dan Bunuh Tetangga, Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Rampok dan Bunuh Tetangga, Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

detak24.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Anang Kosin alias Andika yang membunuh tetangganya. Ketua majelis hakim, Hendra Utama Sutardodo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucapnya, Kamis (25/11).

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa mengakibatkan korban yakni Lisbet Napitupulu meninggal dunia. “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” ungkap majelis hakim.

Hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Rambo Loly Sinurat. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dikatakan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara ini berawal pada 5 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu terdakwa Anang Kosin yang membawa sebilah pisau mendatangi rekannya yakni M Afrizal. Mereka merencanakan untuk mencuri di rumah Lisbet. Esok hari, mereka berdua menuju rumah Lisbet di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, untuk mengambil barang-barang milik korban.

Mereka juga membawa sebuah tas berisi tang dan pisau. Setibanya di rumah korban, mereka langsung menuju ke belakang kediaman Lisbet. Kemudian, mereka merusak seng yang berada di kamar mandi korban menggunakan tang.

Terdakwa pun berusaha membuka pintu dapur yang terkunci. Namun, terdakwa meminta kepada Afrizal agar menunggu Lisbet membuka pintu dapurnya sendiri. Pada pukul 05.30 WIB, Lisbet datang dan membuka pintu dapur tersebut. Keduanya kemudian langsung mendorong pintu tersebut dengan keras yang membuat Lisbet terjatuh.

Pelaku Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya. Sedangkan, terdakwa memegang mulut Lisbet dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher korban. Namun, Lisbet meronta-ronta meminta tolong dan Afrizal menyuruh terdakwa untuk membunuh terdakwa. Saat itu juga terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk leher Lisbet.

Setelah berhasil membunuh Lisbet, kedua orang itu pun mengambil uang milik korban sebesar Rp 1,5 juta, 20 bungkus rokok, dan sepeda motor.

Pada pukul 09.00 WIB, kakak kandung Lisbet yakni Riachat Napitupulu diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya telah tewas. Selanjutnya, Riachat pergi ke rumah Lisbet dan menemukan adiknya telah tewas. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke aparat kepolisian. Selanjutnya, 27 Mei 2021 terdakwa dan Afrizal ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun, saat penangkapan Afrizal tewas ditembak karena berusaha melawan petugas. [bal]

Sumber: Merdeka

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TANGGUHKAN Penahanan Jambret Hp, Polres Sampang Bantah Terima Rp 100 Juta

    TANGGUHKAN Penahanan Jambret Hp, Polres Sampang Bantah Terima Rp 100 Juta

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SAMPANG, detak24com – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro bantah anggotanya terima Rp 100 juta pasca penangguhan penahan pelaku jambret Hp. Hal itu ditegaskan Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, kepada wartawan, Jumat (21/07/23). Ia mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret handphone) yang dilaporkan ST Marwiyah akan terus berlanjut sampai meja peradilan. Saat ditanya awak […]

  • Zulfikar Miliki Sabu 4 Kg dan Belasan Ribu Butir Ineks, Polres Rohil Bongkar Jaringan Malaysia 

    Zulfikar Miliki Sabu 4 Kg dan Belasan Ribu Butir Ineks, Polres Rohil Bongkar Jaringan Malaysia 

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil berhasil menyita sabu 3,98 Kg serta ineks 13.495 butir dari tersangka Zulfikar, saat operasi di Jalan Karya, Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil kembali menegaskan posisi wilayah pesisir sebagai titik rawan peredaran narkotika lintas negara. Awal tahun 2026 ini, polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional […]

  • EVAKUASI Pendaki Marapi : 13 Orang Tewas, 10 Belum Ditemukan

    EVAKUASI Pendaki Marapi : 13 Orang Tewas, 10 Belum Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Tim gabungan melakukan evakuasi pendaki Marapi sebanyak 8 orang, Selasa (05/12/23) petang. Korban kedelapan dibawa dengan kantong jenazah. Evakuasi pendaki Marapi untuk korban kedelapan petang kemarin tiba di posko pendaki Gunung Marapi pada pukul 17.38 WIB. Data sementara dari Kantor SAR Padang, dari 75 total pendaki saat erupsi Gunung Marapi, 49 langsung turun pada […]

  • KORBAN Kecelakaan Speedboat di Mandah Inhil Ditemukan Tewas 

    KORBAN Kecelakaan Speedboat di Mandah Inhil Ditemukan Tewas 

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Seorang korban kecelakaan speedboat di perairan Perairan Tanjung Keramat, Mandah Inhil ditemukan tewas. Pencarian korban kecelakaan speedboat di perairan Perairan Tanjung Keramat, Dusun Saka Jalan Desa Bente Inhil membuahkan hasil. Baca juga : ANGKUT 60 Penumpang, Speedboat Tujuan Tembilahan Tabrakan di Perairan Tanjung Keramat Pencarian dipimpin Kabag Ops Polres Inhil, Kompol Rizki […]

  • KPK Periksa Kepala BPK Sumut, Dugaan Suap WTP Berawal Candaan Gubsu

    KPK Periksa Kepala BPK Sumut, Dugaan Suap WTP Berawal Candaan Gubsu

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MEDAN, detak24com – Gubsu Edy Rahmayadi mengungkap bahwa Kepala BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan diperiksa BPK. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap WTP Kabupaten Labuhsel. Kasus tersebut menurut Edy, berawal dari candaannya yang iseng bertanya berapa sogokan yang diberikan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) kepada BPK agar meraih 10 kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kalan (kepala […]

  • South America: wild animals at risk of ‘genetic pollution’

    South America: wild animals at risk of ‘genetic pollution’

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

expand_less