“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Senin (16/05/22).
Dengan begitu, PTM dibagi atas wilayah PPKM level 1-2, 3, dan 4. Berikut aturannya.
Aturan PTM Berdasarkan Wilayah PPKM
1. Wilayah PPKM Level 1-2
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Sementara wilayah PPKM level 1-2 yang masih belum mencapai vaksinasi PTK di 80 persen dan lansia 60 persen masih diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen. Namun durasi pembelajaran akan lebih sedikit yakni hanya 6 JP.
2. Wilayah PPKM Level 3
Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Sedangkan bagi wilayah yang belum mencapai vaksinasi PTK 80 persen dan lansia 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
3. PTM di Wilayah PPKM Level 4
Satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4 dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
“Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ,” jelas Sekjen Kemendikbudristek.
Pelaksanaan PTM juga masih diawasi ketat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan wewenangnya.
“Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” tutur Suharti.(dtc)
Editor : Kar