DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PT Ekadura Caplok Lahan Warga Seluas 1.500 Ha di Rohul, Ratusan Massa Gelar Unjukrasa

“Keberatan ini sudah kita disampaikan 2 tahun baik kepada pemerintah, Kantor Pertanahan Rohul maupun Kanwil ATR BPN Riau. Tapi faktanya, pemerintah tetap saja mengeluarkan rekomendasi perpanjangan seolah-olah tidak ada persoalan yang terjadi,” ujarnya.

Padahal, lanjut Zainul Ramli, pihak keluarga telah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan seluas 1.500 Ha tersebut. Dimana kepemilikan lahan oleh ahli waris alm T Sidiq tersebut jauh sebelum PT EDI beroperasi tahun 1997.

“Bahkan di sejumlah mediasi yang difasilitasi Polres Rohul, pihak PT EDI mengakui lahan kami itu belum diganti rugi. Namun, anehnya rekomendasi perpanjangan HGU itu tetap diajukan pemerintah daerah seolah-olah tidak ada masalah,” terangnya.

Adanya kejanggalan dalam proses perpanjangan HGU PT EDI tersebut juga semakin terang, pasca terungkapnya fakta suap pengurusan HGU PT EDI di persidangan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa mantan KaKanwil BPN Riau M Syahrir.

“Kami minta rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul itu dicabut, karena kami nilai rekomendasi itu janggal serta mengabaikan keberatan dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Budi Satria menjelaskan, Kantor Pertanahan Rohul tidak punya kewenangan memutuskan proses perpanjangan HGU PT EDI. Oleh karena, perpanjangan HGU merupakan domain kewenangan Kementerian ATR BPN Pusat.

8 thoughts on “PT Ekadura Caplok Lahan Warga Seluas 1.500 Ha di Rohul, Ratusan Massa Gelar Unjukrasa

  1. Ping-balik: Black Market Firearms
  2. Ping-balik: https://vhnbio.com
  3. Ping-balik: distillate thc online
  4. Ping-balik: site address

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *