PROTES Setor Uang, Muhammad Adil Pindahkan Ka-BPBD Meranti Jadi Staf Pemdes
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti, Rizki Hidayat protes atas pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU). Ia pun dipindahtugaskan oleh Bupati Muhammad Adil.
Penyerahan pemotongan dilakukan atas perintah Bupati Kepulauan Meranti (non aktif) Muhammad Adil. Tidak hanya Rizki, organisasi perangkat daerah (OPD) lain juga diminta melakukan hal serupa.
Rizki dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/10/23). Duduk sebagai tersangka Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti non aktif.
Rizki menjelaskan dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) pada 2018 hingga 2021. Setelah itu, ia dipercaya oleh M Adil untuk menjabat sebagai Kepala BPBD Kepulauan Meranti.
Ia mengungkapkan, pada 2021, awalnya pemberian uang untuk bupati hanya bersifat sukarela, tanpa ada patokan besaran yang harus diberikan. Uang itu untuk operasional bupati yang tak dialokasikan dalam anggaran.
Pemberian sukarela itu dimula ketika Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dijabat Alamsyah Almubarak. Namun, semua berubah ketika kepemimpinan beralih ke Fitria Nengsih yang merupakan istri siri Muhammad Adil.
Muhammad Adil dan Fitria Nengsih mematok pemotongan 10 persen setiap pencairan UP dan GU. Pada 2022, uang untuk bupati diserahkan melalui Fitria Nengsih sebesar Rp 70 juta secara bertahap masing-masing Rp 10 juta.
Penyerahan uang pertama itu dilakukan oleh Bendahara BPBD, Syafri Johan kepada Bendahara BPKAD Kepulauan Meranti, Dahliawati. Ketika pencairan kedua, Fitria Nengsih kembali meminta agar pemotongan disetorkan.
Permintaan itu diprotes oleh Rizki, karena dia menilai keharusan menyetor uang 10 persen UP dan GU tidak masuk akal. “Saya komplain, saya bilang berbahaya ini,” kata Rizki di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nurhayat.
Tidak lama setelah itu, Rizki cuti dari pekerjaannya. Setelah cuti, dia pun kembali masuk kerja seperti biasa. Namun, ketika itu ia kaget karena tiba-tiba dapat surat pemindahan tugas. “Pas masuk lagi, saya dikasih surat dipindahkan sebagai staf di Pemdes. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” tutur Rizki.
Hal itu kemudian dilaporkan Rizki ke Muhammad Adil. “Saya lapor ke beliau (Bupati Muhammad Adil). Kata Pak Bupati, ya udah, tak apa-apa mas. Sabar mas ya,” kata Rizki mengulangi kata Muhammad Adil kepada dirinya.
JPU juga meminta keterangan Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kepulauan Meranti, Kurniawan Hadi Putra. Ia juga mengaku ditelepon Fitria Nengsih agar membantu bupati Muhammad Adil. “Tolong bantu bupati, 10 persen,” ucapnya.
Kurniawan menjelaskan pada tahun 2022 menyetor uang UP dan GU dalam jumlah bervariasi. Di antaranya, Mei sebesar Rp 20 juta, Agustus Rp 20 juta, November Rp 20 juta. ‘”Pada Desember (2022), saya ditelepon Buk Fitria Nengsih lima kali agar segera setor UP dan GU. Saya menolak karena anggaran itu untuk event (olahraga), seperti sepakbola dan lain-lain,” tuturnya.
Kalau uang diserahkan, kata Kurniawan, pihaknya kuatir tidak bisa membeli kekurangan untuk kegiatan. Di antaranya membeli piala dan keperluan lainnya. Mendengar penolakan itu, lanjut Kurniawan, Fitria Nengsih terlihat kecewa. “Lalu (Fitria Nengsih) bilang, ya udah kita lihat saja nanti,” ulang Kurniawan.
Kurniawan mengaku pernah mendengar ancaman bagi kepala OPD yang tak menyetor akan dinonjobkan. “Ada dapat kabar dari Pak Eko (Bendahara Disparpora), ada ancaman Buk Neng (Fitria Nengsih), cepat setor 10 persen. Nanti kalian dinonjobkan. Benar ada dengar itu?” tanya JPU dan saksi membenarkannya
Kemudian saksi Muhammad Sakinulwadi selaku Plt Kepala Bappedalitbang Kepulauan Meranti. Pada 2022, instansinya menyerahkan. Uang GU Rp 350 juta secara bertahap kepada bupati, Fitria Nengsih dan Dahliawati.
Rinciannya Juni 2022 sebesar Rp 40 juta, Juli sebesar Rp 60 juta, Agustus Rp 40 juta dan Rp 26 juta, November Rp 50 juta dan Desember Rp 70,7 juta. “Yang Desember itu langsung diserahkan ke bupati di rumah dinas,” kata Sakinulwadi.
Pada Februari 2023, diserahkan UP sebesar Rp 65 juta. Rinciannya Rp 20 juta ditransfer ke rekening yang didapat dari ajudan bupati, Rp 20 juta melalui ajudan bernama Yogi dan Rp 23 juta untuk pelaksanaan kegiatan bupati.
“Sebetulnya saya sudah pernah sampaikan ke Pak Bupati. Bahwa untuk penyerahan uang di Bappeda sangat sulit, karena tidak ada belanja modal besar. Kemudian aktivitas Bappeda sudah sangat padat. Tapi beliau (bupati) tetap sampaikan, bantulah,” sambung Sakinulwadi.
Atas keterangan para saksi, Muhammad Adil memberikan bantahan keterangan Rizki. Menurut Muhammad Adil, pemutasian Rizki bukan karena protes atas adanya pemotongan 10 persen UP dan GU. “Setiap rapat-rapat bocor terus. Informasinya dari beliau (Rizki). Beliau ini kan adik iparnya bupati yang lama,” tutur Muhammad Adil.
Saksi Rizky, lanjut Muhammad Adil, merupakan orang yang cerdas hingga dibutuhkan oleh Pemkab Meranti. “Hasil asesmen beliau tertinggi,” tutur Muhammad Adil.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Muhammad Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar