Pada pukul 20.30 WIB, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Gerry Agnar Timur berhasil meringkus AR di sekitar galangan kapal Jalan M Yamin Lorong Pinang.
Saat ditangkap, AR sedang mengkonsumsi ganja dan ditemukan dua bungkus ganja dalam plastik putih.
Dari hasil interogasi, AR mengaku membeli ganja tersebut dari RK. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap RK.
Dari tangan RK, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi ganja dan dua paket ganja yang dibungkus kertas putih.
“Kemudian RK dilakukan interogasi, petugas mendapatkan keterangan bahwa RK mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari NN (lidik).” tambahnya.
Selanjutnya AR dan RK berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Rls)
Editor : Kar