DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLSEK SUNGAI Sembilan Ciduk Supir Kencing CPO Milik PT Meridan Dumai

DUMAI, detak24.com– Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menangkap seorang supir kencing CPO. Aparat juga mengamankan truk BK 9232 VN.

“Seorang supir CV Teman Setia berinisial YHP (26) diserahkan ke Mapolsek Sungai Sembilan usai melakukan penggelapan CPO yang dibawa dari PT Panca Surya Agrindo. Pelaku terlibat penggelapan CPO order PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), ditangkap pada Selasa (27/12/22),”  ujar Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Bonardi Purba, Rabu (28/12/22).

Menurut Kapollsek, supir kencing CPO itu ditangkap bermula pada, Sabtu (24/12/2022) lalu CV Teman Setia selaku pihak jasa pengangkutan memperoleh laporan dari PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) bahwa muatan yang diangkut oleh mobil tangki BK 9232 VN yang dikemudikan oleh YHP (26) saat dilakukan pengecekan labolatorium sebelum dilakukan pembongkaran diketahui mengalami kenaikan kadar air.

“Selanjutnya pada Senin (26/12/22), CV Teman Setia melakukan pengambilan sampel ulang bersama PT Panca Surya Agrindo dan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) untuk dilakukan pengecekan laboratorium. Sehingga diperoleh hasil bahwa kadar air pada muatan yang diangkut oleh YHP (26) naik menjadi 5,99%. Sedangkan hasil uji laboratorium pada saat proses pemuatan kadar airnya hanya 0.29%,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, muatan berupa Crude Palm Oil (CPO) ditolak oleh PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), sehingga pihak jasa pengangkutan yakni CV Teman Setia mengalami kerugian mencapai Rp 26.881.000. Lalu melaporkan kejadian serta menyerahkan YHP (26) ke Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bersama YHP (26) turut diamankan sejumlah BB. Yakni, mobil tangki dengan BK 9232 VN, Nota Pengeluaran CPO oleh PT Panca Surya Agrindo pada tanggal 21 Desember 2022 dengan jumlah kadar air 0,29% dan Berita Acara Analisa Bersama Incoming CPO Outspec antara CV Teman Setia, PT Panca Surya Agrindo dan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) pada tanggal 26 Desember 2022 yang diketahui kadar air muatan berupa CPO yang diangkut oleh YHP (26) naik menjadi 5,99%.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YHP (26) dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun,” pungkasnya.(hmspol)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

8 thoughts on “POLSEK SUNGAI Sembilan Ciduk Supir Kencing CPO Milik PT Meridan Dumai

  1. Ping-balik: luckyvip77
  2. Ping-balik: unieke reizen
  3. Ping-balik: live shows
  4. Ping-balik: freshbet
  5. Ping-balik: Mega Moolah
  6. Ping-balik: situs toto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *