DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

MALING Sawit di Medang Kampai Kepergok Pemilik Kebun

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Medangkampai mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Jalan Arifin Ahmad RT. 002 Kelurahan Guntung Kecamatan Medangkampai.

Kapolsek Medangkampai AKP Edwi Sunardi, dirilis Senin (31/07/23), mengatakan dalam kasus yang diungkap pada Sabtu (29/7/2023), aparat menangkap dua tersangka dua tersangka berinisial NS (22) dan DA (21).

“Bermula saat pemilik kebun sawit menerima kabar dari adiknya bahwa buah sawit di kebun miliknya telah dicuri orang. Setibanya di kebun, korban bertemu dengan kedua tersangka yang sedang memuat buah sawit miliknya ke keranjang di atas motor. Korban lalu mengamankan kedua tersangka dan melaporkannya kepada Ketua RT. 002 Kelurahan Guntung. Kemudian diserahkan kepada Polsek Medangkampai,” jelas Kapolsek.

Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam BM 4615 HA beserta keranjang ataupun along-along, 6 tandan buah kelapa sawit dan sebilah egrek.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ND (22) dan DA (21) akan dijerat Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “MALING Sawit di Medang Kampai Kepergok Pemilik Kebun

  1. Ping-balik: yehyeh.com
  2. Ping-balik: wonder rope 4000mg
  3. Ping-balik: fox888
  4. Ping-balik: Viggoslots
  5. Ping-balik: หวยลาว

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *