POLSEK Rangsang Tangkap Atuk-atuk Pencuri Motor, Empat Bulan Buronan
MERANTI, detak24com – Tim Polsek Rangsang menangkap Par (52), atuk-atuk warga Desa Sonde diduga sebagai pelaku pencuri motor.
Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman SH, Rabu (18/1/10/2023) mengatakan, tersangka Par disangka sebagai pencuri motor milik Siti Aisyah.
“Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Supra Fit warna hitam BM 4129 RS di parkiran rumahnya Jalan Rangsang Desa Sonde, pada Senin (6/6/2013) sekitar pukul 23.00 WIB malam,” ujar Kapolsek.
Keesokan harinya, Selasa (7/6/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, ketika hendak berangkat bekerja, korban tidak lagi melihat sepeda motornya di parkiran. Korban dibantu keluarganya sudah berusaha mencari, tapi sepeda motor tidak ditemukan.
“Tidak terima, korban melapor ke Polsek Rangsang, agar pencuri motor miliknya ditangkap. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan setelah empat bulan keberadaan pelaku diketahui kembali ke Desa Sonde.
“Pelaku Par kita tangkap pada Senin (16/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB. Personel Polsek Rangsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya, di Desa Sonde,” ujar
Hilman mengungkapkan penangkapan dilakukan tim Polsek Rangsang setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu AGD Simamora SH MH. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan Kanit Reskrim Rangsang yang dipimpin Kapolsek Rangsang langsung menuju ke lokasi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan sampai rumah Par. Setelah diinterogasi, pria paruh baya tersebut mengakui kalau mencuri sepeda motor korban Siti Aisyah.
“Pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor yang diparkir di parkiran rumah korban dan membongkar serta memindahkannya ke dua unit sepeda motor miliknya,” kata Anton.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Markas Polres Kepulauan Meranti untuk pendidikan lebih lanjut. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 kotak kunci alat bengkel.
“Terhadap pelaku ini dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana 7 tahun penjara,” ungkap Anton.
Pengungkapan ini bukan yang pertama dilakukan Hilman. Dua bilang menjabat Kapolsek Rangsang, Hilman dan personelnya sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus lainnya, di antaranya penyalahgunaan narkotika, pencabulan, persetubuhan terhadap anak dan curanmor.
Pengungkapan itu sesuai dengan arahan dari Kapolres Kepulauan Meranti untuk menindak setiap pelaku kejahatan atau tindak pidana di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, khususnya Polsek Rangsang, dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
