DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pak Kades Viral Gegara Minta THR Rp 165 Juta, KDM: Kayak Preman harus Ditindak!

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. f : ist

BANDUNG, detak24com – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM tegaskan perlu langkah serius terkait surat yang diteken Ade Endang Saripudin, Kades Klapanuggal Bogor.

Dalam surat tersebut, Ade meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan dengan jumlah mencapai Rp 165 juta. KDM menekankan bahwa tindakan tersebut setara dengan perilaku preman dan harus ditindak secara hukum.

Perlakuan yang sama seharusnya diterapkan pada kepala desa ini seperti halnya pada preman di Bekasi yang ditindak tegas oleh polisi. Hal ini sudah jelas melanggar hukum, sehingga bukan hanya pembinaan yang diperlukan, tetapi tindakan tegas,” ungkap Dedi seperti yang dilaporkan Antara dikutip, Selasa (01/04/25).

Dedi juga menilai bahwa permohonan maaf dari Kades Klapanunggal yang kini telah viral tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya, langkah tegas harus diambil agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tersebut adalah pelanggaran instruksi gubernur dan tidak dapat dimaafkan.

Dari perspektif kewenangan, SK kepala desa dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab atas pembinaan kepala desa. Namun, kepala desa tersebut telah mengabaikan instruksi gubernur, yang merupakan kesalahan serius,” jelasnya. Surat yang berasal dari Pemerintah Desa Klapanunggal ini menjadi viral di media sosial. 

Di dalamnya, Ade Endang Saripudin diduga meminta THR dan sejumlah dana lainnya dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di daerahnya. Dalam surat yang tertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade menyatakan bahwa permohonan THR diajukan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah dan menekankan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela.

Kami sangat berharap Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur di Desa Klapanunggal,” tulis Ade dalam surat tersebut.

Di halaman terpisah, terdapat undangan untuk acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal yang dijadwalkan pada Jumat (21/3). Ade juga bertindak sebagai ketua pelaksana acara tersebut. Dalam rencana anggaran biaya untuk halalbihalal, tertera delapan item dengan total biaya mencapai Rp 165 juta.

Item tersebut meliputi bingkisan senilai Rp 30 juta, uang saku atau THR sebesar Rp 100 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp 2 juta, dan biaya tak terduga Rp 5 juta. Setelah surat tersebut viral, Ade kemudian meminta maaf atas kesalahannya dan berjanji untuk menarik kembali surat tersebut.

Dalam sebuah video pernyataan yang dirilis pada Minggu, ia mengakui kesalahannya dan berharap para pengusaha di Kabupaten Bogor dapat mengabaikan surat yang telah beredar tersebut.

“Saya mengakui kesalahan ini dan memohon maaf atas surat edaran yang meminta dana THR dari perusahaan. Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman. Terima kasih,” imbuhnya. (*)

Editor : Kar