Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Pak Kades Viral Gegara Minta THR Rp 165 Juta, KDM: Kayak Preman harus Ditindak!

Pak Kades Viral Gegara Minta THR Rp 165 Juta, KDM: Kayak Preman harus Ditindak!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, detak24com – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM tegaskan perlu langkah serius terkait surat yang diteken Ade Endang Saripudin, Kades Klapanuggal Bogor.

Dalam surat tersebut, Ade meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan dengan jumlah mencapai Rp 165 juta. KDM menekankan bahwa tindakan tersebut setara dengan perilaku preman dan harus ditindak secara hukum.

Perlakuan yang sama seharusnya diterapkan pada kepala desa ini seperti halnya pada preman di Bekasi yang ditindak tegas oleh polisi. Hal ini sudah jelas melanggar hukum, sehingga bukan hanya pembinaan yang diperlukan, tetapi tindakan tegas,” ungkap Dedi seperti yang dilaporkan Antara dikutip, Selasa (01/04/25).

Dedi juga menilai bahwa permohonan maaf dari Kades Klapanunggal yang kini telah viral tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya, langkah tegas harus diambil agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tersebut adalah pelanggaran instruksi gubernur dan tidak dapat dimaafkan.

Dari perspektif kewenangan, SK kepala desa dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab atas pembinaan kepala desa. Namun, kepala desa tersebut telah mengabaikan instruksi gubernur, yang merupakan kesalahan serius,” jelasnya. Surat yang berasal dari Pemerintah Desa Klapanunggal ini menjadi viral di media sosial. 

Di dalamnya, Ade Endang Saripudin diduga meminta THR dan sejumlah dana lainnya dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di daerahnya. Dalam surat yang tertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade menyatakan bahwa permohonan THR diajukan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah dan menekankan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela.

Kami sangat berharap Bapak/Ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur di Desa Klapanunggal,” tulis Ade dalam surat tersebut.

Di halaman terpisah, terdapat undangan untuk acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal yang dijadwalkan pada Jumat (21/3). Ade juga bertindak sebagai ketua pelaksana acara tersebut. Dalam rencana anggaran biaya untuk halalbihalal, tertera delapan item dengan total biaya mencapai Rp 165 juta.

Item tersebut meliputi bingkisan senilai Rp 30 juta, uang saku atau THR sebesar Rp 100 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp 2 juta, dan biaya tak terduga Rp 5 juta. Setelah surat tersebut viral, Ade kemudian meminta maaf atas kesalahannya dan berjanji untuk menarik kembali surat tersebut.

Dalam sebuah video pernyataan yang dirilis pada Minggu, ia mengakui kesalahannya dan berharap para pengusaha di Kabupaten Bogor dapat mengabaikan surat yang telah beredar tersebut.

“Saya mengakui kesalahan ini dan memohon maaf atas surat edaran yang meminta dana THR dari perusahaan. Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman. Terima kasih,” imbuhnya. (*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Tunjuk Tito Jadi MenPAN-RB Ad Interim, Hingga 15 Juli 2022

    Presiden Jokowi Tunjuk Tito Jadi MenPAN-RB Ad Interim, Hingga 15 Juli 2022

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com  –  Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022. Penunjukan ini berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri […]

  • INDRA Gunawan Eet Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacawabup ke DPD PKS Bengkalis 

    INDRA Gunawan Eet Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacawabup ke DPD PKS Bengkalis 

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Indra Gunawan Eet mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati (bacawabup) Bengkalis periode 2024-2029 ke Markas Dakwah DPC PKS Mandau, Rabu (22/05/24) siang. Kedatangan politisi Partai Golkar Riau yang juga Sekretaris DPD Provinsi Riau bersama rombongan diterima langsung Ketua DPD PKS Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy yang juga bacabup Bengkalis […]

  • VIDEO Viral Twitter 4 Bersaudara Hebohkan Medsos, Cek Fakta di Sini!

    VIDEO Viral Twitter 4 Bersaudara Hebohkan Medsos, Cek Fakta di Sini!

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DETAK24.COM – Belakangan Ini media sosial heboh perihal video viral Twitter 4 bersaudara. Tayangan tersebut sangat berani serta mengandung asusila. Dalam thumbnail video viral Twitter 4 bersaudara tersebut, ada sekelompok cewek yang menghadap ke kamera. Diharapkan, masyarakat tidak penasaran bahkan mengklik link video viral Twitter 4 bersaudara tersebut. Hal itu dikarenakan link video viral Twitter […]

  • Jelang Putusan Sela, Debat Sengit JPU dan PH di Sidang Korupsi Gubri Wahid

    Jelang Putusan Sela, Debat Sengit JPU dan PH di Sidang Korupsi Gubri Wahid

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dinamika sidang korupsi Gubri Wahid memunculkan sorotan publik terhadap perbedaan kesiapan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa, Rabu (08/04/26). Dalam persidangan terbaru, JPU sebelumnya diketahui meminta waktu hingga berhari-hari untuk menyusun jawaban (replik) atas nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan pihak Abdul Wahid pada 30 Maret lalu. Namun, setelah […]

  • DUH! Anak Pemilik Hotel Surya Duri Diduga Terlibat KDRT, Dilapor ke Polda

    DUH! Anak Pemilik Hotel Surya Duri Diduga Terlibat KDRT, Dilapor ke Polda

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DURI, detak24.com – Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dialami oleh VN, warga Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, oleh IMC pria yang masih berstatus suaminya, dilaporkan kepada pihak kepolisian. Staf Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Pemuda Sahabat Hukum, Bayu Syahputra SH, selaku kuasa hukum VN mengatakan tujuan mereka ke Polda Riau meminta ketegasan atas laporan KDRT […]

  • Dua Pengendara Motor di Duri Riau Tewas Usai Dihimpit Truk Tabrakan

    Dua Pengendara Motor di Duri Riau Tewas Usai Dihimpit Truk Tabrakan

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Duri, detak24.com – Kecelakaan truk Isuzu dengan truk peti kemas di Duri, Riau menyebabkan dua pengendara motor tewas. Para korban meninggal setelah dihimpit truk yang terbalik. Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Bengkalis Riau, Senin (13/06/22) sekitar pukul 07.30 WIB. Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Kaliman Siregar menjelaskan, kejadian bermula saat mobil […]

expand_less