DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polres Siak Bongkar Sindikat Sabu di Pusako, Dua Terciduk 

Dua tersangka bandar dan pengedar sabu di Kecamatan Pusako, Siak. f : ist

SIAK, detak24com – Polisi menangkap dua tersangka bandar serta pengedar sabu dalam serangkaian operasi di Kecamatan Pusako, Siak.

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,80 gram, dan menangkap dua orang tersangka di Kecamatan Pusako.

Informasi dirangkum Sabtu (21/02/26), penggerebekan dilakukan pada Rabu (18/02/26) malam sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Siak–Buton RT 007 RW 002 Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.

Dua tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial AS (25) dan K (42). Dari hasil pemeriksaan, AS diduga berperan sebagai bandar, sementara K membantu menjualkan sabu milik AS.

Kasat Resnarkoba Benny Afriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pusako.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki,” ujar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu di lantai rumah dan 1 paket lainnya di dalam kamar. Total terdapat 8 paket sabu dengan berat kotor 1,80 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip pembungkus, satu kertas yang dimodifikasi menjadi sendok, satu kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial JH, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif  mengandung amphetamine dan methamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.

“Kami tegaskan, Polres Siak berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya l. (Rls)

Editor : Kar