Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polres Dumai Ciduk Pengedar Sabu di Buluhkasap, Sita BB  67 Gram Lebih

Polres Dumai Ciduk Pengedar Sabu di Buluhkasap, Sita BB  67 Gram Lebih

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai membekuk pengedar narkoba inisial AS di sebuah rumah Kelurahan Buluhkasap, Dumai Timur. Polisi juga menyita 67,89 gram sabu di lokasi penggerebekan.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Senin (12/09/22) mengatakan,  tersangka narkoba yang ditangkap tersebut inisial AS alias AD (35), warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukitkapur.

‘Tersangka ditangkap saat berada pada sebuah rumah di Kelurahan Buluhkasap, Dumai Timur. Ketika dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan 67,89 gram sabu,” ujar Kasat.

Dipaparkan Kasat, selain mengamankan BB narkoba, pihaknya juga menyita dua unit handphone (Android merk Vivo warna biru muda serta hp merk Strawberry warna biru). Kemudian satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih BM 3699 HM serta sehelai celana pendek merk Levis warna abu-abu.

Pengungkapan kasus ini lanjut Kasat, berawal pada akhir bulan Agustus 2022. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (09/09/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB, kami menangkap tersangka di sebuah rumah Kelurahan Buluhkasap, Kecamatan Dumai Timur,  Sekaligus menyita BB yang ditemukan saat penggerebekan,” jelasnya..

Masih kata Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama tahun dan maksimal selama 12 tahun.(rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Jering Kuantan Tengah, Dua Terciduk 

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Jering Kuantan Tengah, Dua Terciduk 

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polres Kuansing membongkar peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kuantan Tengah dengan menangkap dua tersangka pada waktu berbeda. Informasi dirangkum Rabu (19/03/25), dua tersangka dengan inisial J (24) dan B (20) diringkus dalam dua operasi berbeda di Sungai Jering, Kuantan Tengah, Selasa (18/03/25). Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang […]

  • Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. F. :. IST

    Irjen Sambo Bayar Rp2 Miliar untuk Menghabisi Brigadir J

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Sejumlah fakta baru kematian Brigadir J terus terungkap. Kali ini, disebutkan Irjen Ferdy Sambo membayar pelaku pembunuhan Brigadir J sebesar Rp2 miliar. Irjen Ferdy Sambo mengaku telah berbohong mengenai rekayasa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu. Dia bahkan menjanjikan uang Rp2miliar kepada Bharada Richard […]

  • Leher Dicekik Tubuh Dibogem, Siswa SMP di Pekanbaru Jadi Korban Perundungan 

    Leher Dicekik Tubuh Dibogem, Siswa SMP di Pekanbaru Jadi Korban Perundungan 

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang siswa kelas 1 SMP IT Al-Ikhlas Pekanbaru dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban perundungan oleh dua teman sekolahnya. Korban, yang bersekolah di Jalan Selamat, Kecamatan Tenayan Raya, mengalami kekerasan saat jam belajar pada Selasa (18/02/25) sekitar pukul 08.30 WIB. Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persada Bunda, Dr […]

  • Kemenangan Afni – Syamsurizal Tertunda, MK Putuskan Coblos Ulang di Tiga TPS Pilkada Siak

    Kemenangan Afni – Syamsurizal Tertunda, MK Putuskan Coblos Ulang di Tiga TPS Pilkada Siak

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS Pilkada Siak. Kemenangan calon bupati Afni pun resmi tertunda.  Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di gedung MK, Senin (24/02/25) malam, Ketua MK Suhartoyo dalam amat putusannya menyatakan, gugatan yang diajukan Alfedri dikabulkan untuk sebagian.  Adapun putusan MK memerintahkan Komisi Pemilihan […]

  • Jakarta Surrounded by 5 Meter High Flood

    Jakarta Surrounded by 5 Meter High Flood

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com — The Jakarta Regional Disaster Management Agency (BPBD) recorded that 77 RTs and five roads in Jakarta were submerged in floodwaters as of Tuesday (3/4) at 12.00 WIB. “BPBD recorded that currently inundation has occurred in 105 RTs and 5 roads are inundated,” said Head of the Jakarta BPBD Data and Information Center […]

  • Kadis PKH Riau Herman yang dipercaya sebagai Pj Bupati Inhil. (f: ist)

    BESOK Pelantikan Pj Bupati Inhil, 112 Undangan Disebar

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pelantikan Pj Bupati Inhil dijadwalkan di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (24/11/23) pukul 10.00 WIB. “Pelantikan Pak Herman sebagai Pj Bupati Indragiri Hilir besok pagi jam 10 di Balai Serindit Gedung Daerah Riau,” kata Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, Herman, Rabu (22/11/23). Herman mengatakan, pelantikan Pj Bupati Indragiri […]

expand_less