DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

TOBAT! Gaek Ubanan di Siakhulu Kampar Obok-obok Bocah 4 Tahun

SIAKHULU, detak24.com – Polsek Siak Hulu meringkus seorang kakek berusia 67 tahun. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap balita 4 tahun. 

Pelaku berinisial JF (67) warga Kecamatan Siak Hulu. Tersangka melakukan aksinya di gudang spring bad di Kecamatan Siak Hulu. Sementara, barang bukti yang diamankan baju yang dipakai korban saat kejadian, uang Rp2000 serta foto copy akte kelahiran korban. 

Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu korban NN (28) dimana anak korban berinisial AA (4), warga Siak Hulu. 

Awal kejadian ini Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB, nenek korban TT (50) mencari korban yang sedang bermain-main, karena hari sudah mulai senja. Saat itu TT mencari korban di tempat kerja ayahnya, tepatnya di gudang spring bad tidak jauh dari rumahnya. 

Sesampainya nenek korban di gudang spring bad, ia melihat korban sedang duduk-duduk di ayunan dan TT berkata ” Ayok pulang nak, sudah sore” namun korban memperlihatkan wajah ketakutan sambil memegang uang 2000.

TT langsung curiga dan bertanya kepada korban “Ini duit dari siapa??” Korban menjawab “Dikasih atuk itu” dan saat itu TT sempat berterimakasih kepada pelaku yang sedang duduk di samping gudang spring bad.

Di dalam perjalanan, neneknya kembali bertanya lagi kepada korban “Kenapa AA dikasih uang nak” Kemudian korban menjawab bahwa ia  telah dilperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Mendengar hal tersebut TT memberitahukan kejadian tersebut ke ibunya yang bernama NN dan mereka langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siak Hulu, untuk proses lebih lanjut. 

Usai terima laporan korban, dilakukan penemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah barang bukti lengkap dan cukup bukti, Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dan pukul 11.30 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH, Jumat (9/12/2022).

Pelaku sudah melanggar pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.

“Semoga tidak ada kejadian ini terjadi lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti,” ingatnya.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

20 thoughts on “TOBAT! Gaek Ubanan di Siakhulu Kampar Obok-obok Bocah 4 Tahun

  1. Ping-balik: Discover More Here
  2. Ping-balik: diyala uni
  3. Ping-balik: naza24
  4. Ping-balik: beautiful women
  5. Ping-balik: Aviator
  6. Ping-balik: Cbd carts uk
  7. Ping-balik: ethanol burners
  8. Ping-balik: helpful resources
  9. Ping-balik: cat888
  10. Ping-balik: Thermage
  11. Ping-balik: Sofwave ราคา

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *