Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Polisi Sasar Dream House Message Dumai, Seorang Pria Diseret ke Penjara 

Polisi Sasar Dream House Message Dumai, Seorang Pria Diseret ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menangkap seorang pria saat menyisir Dream House Message, Jalan  Sultan Hasanuddin (Ombak) Dumai 

Pria tersebut berinisial RP (20) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Informasi dirangkum Senin (03/02/25), penangkapan dilakukan pada Ahad, 2 Februari 2025 di parkiran belakang Dream House Massage.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi Dream House Message Dumai.

“Kami mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika di daerah itu,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Harapan Tambak langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Tim kami mendapati tersangka RP sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy BM 3137 HX berwarna putih abu-abu,” jelasnya.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Reskrim membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa lima butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

“Ada tiga butir pil ekstasi bermerk Brazil berwarna putih dan dua butir bermerk Redbull berwarna biru muda yang disimpan dalam plastik ukuran sedang,” ungkap AKP Edwi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo berwarna biru, uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan narkotika, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Semua barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peran tersangka tidak hanya memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika, tetapi juga diduga menawarkan dan menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut,” paparnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Kapolsek. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi di Batuteritip Dumai, Polisi Ringkus Pengedar Sabu 31 Paket 

    Operasi di Batuteritip Dumai, Polisi Ringkus Pengedar Sabu 31 Paket 

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Dumai bekuk seorang pria warga Kelurahan Batu Teritip diduga pengedar sabu 31 paket, dengan berat kotor 59,57 gram. Informasi dirangkum, Rabu (13/11/24), pria tersebut berinisial PT Als GY (40). Ia dibekuk diduga akan melakukan transaksi di warung makan Cinta Angel Billiard, Jalan Poros Jalur 5, Kelurahan Batu Teritip, Sungai […]

  • PRIA Kudus Ngaku Imam Mahdi, Mimpi Didatangi Rasulallah

    PRIA Kudus Ngaku Imam Mahdi, Mimpi Didatangi Rasulallah

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SEORANG pria di Kudus bernama Muhammad Maulana Ishaq mengaku didatangi Nabi Muhammad SAW, menjadikannya sebagai Imam Mahdi. Pada video yang diunggah kembali akun Instagram @ndorobei, tampak seorang pria berkemeja putih dengan peci melakukan sumpah di bawah Al-Quran. “Saya Muhammad Maulana Ishaq, orang Kudus asli kelahiran Kudus dan menetap di Kudus. Jika saya berbohong mengaku diutus Rasulullah […]

  • LARANG Artis Besuk King Nassar, Ivan Gunawan Tuai Kecaman

    LARANG Artis Besuk King Nassar, Ivan Gunawan Tuai Kecaman

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    detak24com – Ivan Gunawan sempat menuai sorotan lantaran melarang artis untuk mengunjungi King Nassar. Diketahui, King Nassar sebelumnya dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi lemas dan dibantu selang oksigen. Dalam kesempatan peresmian toko Ivan Gunawan yakni Mandjha Hijab di Margo City, Depok, desainer itu sebut alasan melarang artis menjenguk King Nassar. Ivan Gunawan hari ini tengah […]

  • JAKSA Blokir Aset Tahanan Korupsi Pelesiran, Sudah Dialihkan ke Para Isterinya

    JAKSA Blokir Aset Tahanan Korupsi Pelesiran, Sudah Dialihkan ke Para Isterinya

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Diduga akan melakukan pengalihan sebagian hartanya ke pihak lain, Kejari Siak memblokir aset tahanan korupsi pelesiran, Suparmin.  Suparmin yang viral karena ia tahanan korupsi pelesiran dengan Kapolsek Bungaraya, merupakan mantan PNS yang mendaftar jadi Bacaleg DPRD Riau dari Partai Golkar. Ia ditangkap dalam kasus korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten […]

  • Pelaku Curanmor di Kubang Jaya Kabur ke Tambang, Ini Orangnya!

    Pelaku Curanmor di Kubang Jaya Kabur ke Tambang, Ini Orangnya!

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Dua tersangka curanmor di perumahan PT Panca Surya Garden, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu terciduk di Tambang. Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kampar menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di perumahan PT Panca Surya Garden, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang […]

  • MARAPI Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.300 Meter

    MARAPI Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.300 Meter

    • calendar_month Minggu, 14 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BUKITTINGGI, detak24com – Gunung Marapi kembali meletus pada pagi tadi sekira pukul 06.21 WIB, Ahad (14/01/24). Gunung berapi aktif tersebut muntahkan abu vulkanik setinggi 13000 meter. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat kolom letusan teramati kurang lebih 1.300 meter di atas puncak. “Terjadi erupsi Gunung Marapi pada hari Minggu, 14 Januari 2024, pukul […]

expand_less