DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

JAKSA Blokir Aset Tahanan Korupsi Pelesiran, Sudah Dialihkan ke Para Isterinya

SIAK, detak24com – Diduga akan melakukan pengalihan sebagian hartanya ke pihak lain, Kejari Siak memblokir aset tahanan korupsi pelesiran, Suparmin. 

Suparmin yang viral karena ia tahanan korupsi pelesiran dengan Kapolsek Bungaraya, merupakan mantan PNS yang mendaftar jadi Bacaleg DPRD Riau dari Partai Golkar. Ia ditangkap dalam kasus korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Riau, yang merugikan negara Rp5,4 miliar.

Aksinya tercium oleh jaksa pasca tersangka didampingi Kapolsek Bungaraya pergi ke kebun sawit diduga miliknya itu. Kejaksaan juga masih menyelidiki soal kebun sawit yang didatangi Suparmin bersama Kapolsek Bungaraya AKP Selamet pada Sabtu (14/10/2023) lalu itu. 

“Kita sudah monitor dan melakukan tindakan seperti penyitaan serta pemblokiran. Jadi kita tak perlu kuatir kalau tersangka berniat mengalihkan aset-asetnya hingga melakukan pendalaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, Kamis (19/10/23).

Aset itu, kata Tri, diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya. Namun Tri menjamin aset itu tak akan dialihkan lagi ke pihak lain.

“Aset yang berada pada tahanan korupsi pelesiran yang diduga dialihkan kepada istri-istrinya juga sudah kita monitor. Jadi, kita tak perlu khawatir lagi kalau ada rencana pengalihan aset,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial Kapolsek Bungaraya AKP Selamet membawa tahanan korupsi pelesiran di Kabupaten Siak keluar, dari sel ke perkebunan sawit. Tahanan bernama Suparmin itu merupakan titipan Kejari Siak. 

Dalam rekaman video itu, Suparmin menggunakan sarung dan kopiah atau peci menumpang mobil Honda CRV warna silver. Di mobil tersebut diduga terdapat Kapolsek Bungaraya AKP Selamet.

Dari informasi yang didapat, video itu diambil pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Lokasinya di sebuah kebun kelapa sawit yang disinyalir milik tersangka Suparmin. Mereka lalu turun dari mobil dan jalan-jalan di dalam perkebunan sawit itu.

Tri Mukti mengatakan kapolsek tersebut tidak meminta izin kepadanya untuk membawa tahanan keluar dari sel dengan alasan berobat. Tapi dalam foto yang beredar tahanan itu dibawa ke perkebunan sawit. “Polsek itu di depannya ada Puskesmas, fasilitas lengkap. Kok jauh betul kapolsek ajak tahanan berobat tanpa ijin kita,” ujar Tri Mukti.

Suparmin merupakan tahanan yang dititipkan jaksa ke Polsek Bungaraya. Karena itu, kapolsek tersebut harus meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan.

“Seharusnya izin dulu, karena tahanan titipan kita. Kita titip di polsek karena tahanan Lapas Siak belum mau terima titipan tahanan penyidikan,” jelas Tri.

Dia mengakui tahanan itu memang pernah mengeluh sakit lalu dibawa ke Puskesmas di depan Polsek Bungaraya, tapi dokter menyampaikan sakit yang diderita Suparmin tidak begitu mengkhawatirkan. “Dokter menyatakan tak ada alasan yang mengkuatirkan,” ucap Tri.

Usai kejadian tersebut, Kapolsek Bungaraya di Siak AKP Selamet diperiksa Propam. Perwira pertama itu diperiksa karena nekat membawa tahanan kasus korupsi pupuk subsidi keluar dan melihat kebun sawit diduga miliknya.

Aksi nekat kapolsek terekam video dan foto yang kini tersebar luas. Kapolres Siak AKBP Asep membenarkan video beredar tersebut. “Iya betul. Sementara masih pemeriksaan Propam,” tegas Asep.

Asep belum mau menjelaskan alasan anak buahnya membawa tahanan pelesiran ke kebun sawit. Sebab, kasusnya masih terus didalami. “Kita tunggu hasil riksa Propam. Memang titipan jaksa di polsek,” jelas Asep.

Suparmin diduga korupsi dalam penyalahgunaan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak. Kasusnya ditangani Kejari Siak.

Suparmin ditahan Kejari Siak setelah dijemput paksa pada 4 Oktober 2023. Sebab, dia diduga tidak koperatif menjalani proses hukum di kejaksaan, dikutip dari goriau.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *