Petani di Tembilahan Ditangkap Polisi Gegara Berkebun, Ini Sebabnya!
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora. f : ist
INHIL, detak24com – Polisi menangkap seorang petani di Tembilahan gegara ketahuan membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar.
Informasi dirangkum Sabtu (14/02/26), seorang pria berinisial A bin U (43), warga Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap polisi setelah diduga membakar lahan seluas sekitar 0,5 hektare untuk kepentingan berladang.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menjelaskan, bahwa kebakaran terjadi di Jalan Provinsi Parit 4 RT 002 RW 002, Kelurahan Tembilahan Barat.
Kasus ini terungkap setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indragiri Hilir menerima laporan melalui Call Center 110 pada pukul 14.13 WIB. .
Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket fungsi bersama personel Samapta segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati lahan dalam kondisi terbakar.
Proses pemadaman dan pendinginan kemudian dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indragiri Hilir dan Polsek Tembilahan Hulu.
“Di lokasi kejadian, petugas mengamankan seorang pria berinisial S bin U (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tembilahan,” kata Kapolres dikutip, Sabtu (14/02/26).
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui membakar lahan untuk berladang. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain korek api, bilah parang, bilah kapak, dan potongan kayu bekas terbakar.
Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indragiri Hilir telah memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara. “Status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Ia dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar, diikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar
