DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

MASIH Kecil Sudah Gatal, Bocah Kampar Digaruk Polisi Saat Tidur Siang

KAMPAR, detak24com – Polisi terpaksa menangkap bocah Kampar inisial RF saat tidur di rumahnya. Ia dilaporkan terlibat pencabulan anak. 

Informasi dirangkum, Selasa (24/04/24), bocah Kampar itu dilaporkan seorang ibu yang tidak terima anaknya dicabuli. Tersangka ditangkap saat tidur di rumahnya di Kecamatan Kampar, (22/04/24) sekira pukul 17.00 WIB petang.

Kapolres AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Elvin Septian Akbar yang menjelaskan bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 telah datang melapor ibu korban ke Polres Kampar yang berawal dari mendengar pengakuan anaknya (korban) bahwasanya telah dicabuli oleh tersangka sejak Juni 2023 lalu.

Pelapor menanyakan kepada anaknya apa saja yang telah dilakukan oleh bocah Kampar itu. Dengan sesenggukan korban mengatakan pelaku sering mencabulinya. 

“Korban mengaku sering diajak pelaku ke rumahnya. Ia berbuat cabul saat orangtuanya tidak berada di rumah,” ungkap Kasat.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pihak kepolisian Polres Kampar mendapat Informasi bahwa pelaku RF sedang berada di rumahnya.

Saat digerebek pelaku sedang tidur di dalam kamar. “Tim melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Kampar untuk proses selanjutnya,” tambah Kasat Reskrim.

“Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Elvin. (Rls/berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com