POLISI Cokok Laki Bini di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Kasusnya Bikin Gempar
PEKANBARU, detak24com – Pasangan suami istri berinisial RT (36) dan AF (33) diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru lantaran terbukti mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang Jumat (25/08/23) mengatakan, dua pasangan tersebut diringkus di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru pada Ahad (20/8/2023). Dalam giat tersebut petugas mengamankan 16 paket sabu dengan berat 3.62 gram.
Dikatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di sebuah bengkel Jalan Cempaka Pekanbaru sering terjadi tindak pidana narkotika.
“Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan 5 orang pria. Masing-masing berinisial AF, RF, AZ, LD, serta SAF,” katanya.
Kemudian, lanjut Manapar, petugas melakukan penggeledahan di dalam bengkel tersebut dan berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu milik tersangka AF.
“Di hadapan penyidik, tersangka AF mengaku bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota,” ungkap Manapar.
Dari keterangan tersebut, tambah Kasat, personel kepolisian langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan istrinya berinisial RT di rumah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana kiri tersangka RT petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu yang mana menurut pengakuannya bahwa sabu tersebut milik suaminya berinisial AF,” kata Kompol Manapar.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka AF dan mengaku bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama ADI (DPO).
“Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar bernama ADI yang saat ini masih kita buru,” ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

18 thoughts on “POLISI Cokok Laki Bini di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Kasusnya Bikin Gempar”