Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Duh, Dua Cewek Kos Jadi Pengedar Sabu di Rengat 

Duh, Dua Cewek Kos Jadi Pengedar Sabu di Rengat 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Dua wanita muda di Inhu digaruk Polres Inhu, setelah diketahui mengedarkan sabu pada sebuah rumah kos Kota Rengat.

Informasi dirangkum Ahad (19/01/25), penangkapan terhadap dua wanita muda berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Inhu dan IRN alias Ipeng (21) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu di sebuah kamar kos Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Inhu oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Jumat (17/1/25) sekitar pukul 19.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut, setelah menerima informasi anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan menemukan nama Puput dan Ipeng. Tim segera bergerak dan mengamankan mereka berikut barang bukti,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 150.000.

“Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur serta dalam saku celana tersangka. Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Dari hasil interogasi diketahui Puput berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif,” ungkapnya.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika dan terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Inhu. Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DITANYA Soal Gibran Jadi Cawapres Ganjar, Begini Jawaban Jokowi!

    DITANYA Soal Gibran Jadi Cawapres Ganjar, Begini Jawaban Jokowi!

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden Joko Widodo hanya menjawab singkat ketika ditanya kans putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Kans itu terbuka jika Mahkamah Konstitusi menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres lewat uji materi UU Pemilu. “Tanyakan Bu Puan,” kata Jokowi singkat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat […]

  • Wah! Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi Naik Jet Pribadi, Temui Keluarga Yosua

    Wah! Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi Naik Jet Pribadi, Temui Keluarga Yosua

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – BAP tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, mengungkapkan dia ke Jambi menggunakan jet pribadi. Kedatangan Hendra ke Jambi untuk memberi penjelasan ke keluarga Brigadir J. Ketika datang ke Jambi, Hendra masih menjabat Karo Paminal Propam Mabes Polri. Hal itu disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan dalam berita acara […]

  • POLRES Siak Gulung Sindikat Maling Sapi di Kampung Langkai, Warga Diminta Waspada

    POLRES Siak Gulung Sindikat Maling Sapi di Kampung Langkai, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Satuan Reskrim Polres Siak Polda Riau mencokok sindikat maling sapi, yang beroperasi di Kampung Langkai Kecamatan Siak, akhir bulan lalu. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira, Sabtu (09/12/23) mengungkapkan, adapun para pelaku yang berhasil diamankan yaitu S (58) warga Tenayan Raya Pekanbaru, AES (21) dan SH warga […]

  • SEORANG CJH Pelalawan Wafat, 21 Lainnya Tunda Berangkat ke Tanah Suci

    SEORANG CJH Pelalawan Wafat, 21 Lainnya Tunda Berangkat ke Tanah Suci

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Kemenag Kabupaten Pelalawan menyebut calon jamaah haji (CJH) yang lunas biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2023 sebanyak 393 orang. Namun ada yang wafat serta mutasi ke daerah lain. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan, Rizali. Ia menyebut besaran BPIH yang dilunasi oleh masing-masing […]

  • DIHADIRI WAKO Paisal, Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lancang Kuning 2023

    DIHADIRI WAKO Paisal, Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lancang Kuning 2023

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Polres Dumai terjunkan 90 personel dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023. Kegiatan secara resmi dimulai, Selasa (07/02/23). Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023 dipimpin Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto. Dihadiri Walikota Dumai H Paisal,l beserta unsur Forkopimda, Kadishub, Kadisdikbud, serta Jasaraharja. Pergelaran apel bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan personel dan kepentingan […]

  • Pencarian Eril Terus Lanjut Sampai Ditemukan, Yellow Notice

    Pencarian Eril Terus Lanjut Sampai Ditemukan, Yellow Notice

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Aparat kepolisian memastikan bahwa proses pencarian terhadap sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril akan tetap dilanjutkan hingga bertemu. Yellow Notice yang diterbitkan oleh Interpol akan terus berlaku hingga Eril yang hilang di sungai Aare Swiss sudah ditemukan. “Permintaan Yellow Notice akan ditutup berdasarkan permintaan dari Interpol (NCB) peminta. […]

expand_less