PELALAWAN, detak24com – Polisi mengungkap jaringan sabu dengan menangkap tiga tersangka di Bandar Seikijang dan Pangkalan Kerinci.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, tim mengamankan tiga orang pelaku berinisial AS (40), MB (31), dan EN (26) beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Langgam Km 5, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor dan langsung mengamankannya. Pria tersebut berinisial AS.
Saat digeledah, petugas menemukan satu kotak rokok berisi paket kecil sabu di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Dari hasil interogasi, AS mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial MB. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MB di rumahnya yang berada di Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sekijang.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa sabu tersebut berasal dari EN, yang tinggal di Jalan Lintas Timur, Dusun Polong, Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang.
Saat penggerebekan, EN berhasil diamankan di rumahnya. Kepada petugas, EN mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di Pekanbaru.
Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Identitas pelaku yang diamankan ini, AS (40), warga Jalan Koridor RAPP Km 7, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, MB (31), warga Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sekijang, EN (26), warga Jalan Lintas Timur, Dusun Polong, Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.
Barang bukti yang diamankan, 1 paket plastik bening klip merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram, 1 kotak rokok ON Bold warna biru, 3 unit handphone (Vivo silver, Vivo biru, Samsung hitam) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah tanpa nomor polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mendalami lebih lanjut keterkaitan para tersangka dengan pemasok narkotika yang disebut berasal dari Pekanbaru. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujarnya.
“Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” tutupnya. (Rls)
Editor : kar