SIAK, detak24com – Polemik gugatan hasil PSU Siak ke MK menemukan titik terang. Kubu Cabup Irving yang semula mengajukan, segera mencabutnya.
Calon Bupati nomor urut 01 Irving Kahar mengakui kalau yang mengajukan gugatan adalah Juwana, Liaison Officer (LO) Timses pasangan Irving Kahar-Sugianto. Langkah itu menurut Irving atas perintah Cawabup Sugianto.
“Ya, yang upload gugatan ke MK Juwana, dia LO kami, ” ujar Irving menjawab riauterkini. com lewat percakapan WhatshApps atau WA, Ahad (30/03/25), dikutip, Selasa (01/04/25).
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak tersebut menegaskan kalau dirinya sama sekali tak dilibatkan dalam masalah gugatan ke MK.
“Saya gak tau sama sekali dan taunya setelah dapat info gugatan terdaftar,” tegas Irving.
Ditegaskan Irving, sejak hasil Pilkada Siak 27 November 2024 diumumkan KPU, dia langsung menyatakan dukungan pada paslon Afni Zulkifli-Syamsurizal. Bahkan saat PSU, ia mengimbau pendukungnya alihkan suara ke paslon No 1 tersebut.
Karena itu, lanjut Irving, ia akan secepatnya datang ke MK untuk mencabut gugatan yang terlanjur didaftarkan Juwana.
“Habis libur Lebaran saya langsung ke MK untuk mencabut gugatan. Tanggal 8 April rencananya,” pungkasnya. (*)
Editor : Kar