DUMAI, detak24com – Polisi meringkus seorang pria berinisial K di Jalan Mekar Sari, Bukit Kapur Dumai, Selasa (18/03/25).
Saat penggeledahan, aparat menemukan sabu dan ganja dalam saku celana serta kandang ayam tersangka. Begitu juga saat dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif.
Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Anra Nosa menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus kecil sabu sekitar 1,52 gram, sebungkus kecil daun ganja kering seberat 1,13 gram, serta satu bungkus kecil sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,22 gram.
Selain itu, ditemukan juga plastik klip kosong, sebuah kotak rokok, dompet berisi uang tunai Rp 160.000, dan sebuah ponsel milik tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika ditemukan dalam saku celana tersangka serta di belakang rumah, tepatnya dekat kandang ayam,” jelas Kapolsek.
Selain sebagai pengguna, pihak kepolisian juga menduga bahwa tersangka berperan sebagai pengedar. “Tersangka diduga sebagai pengedar sabu dan ganja,” katanya.
Polisi juga melakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Dumai. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Rls)
Editor : kar