Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » AMANKAN 37 Pelaku, Polda Riau Ungkap 23 Kasus Tambang Ilegal – Adakah di Daerahmu?

AMANKAN 37 Pelaku, Polda Riau Ungkap 23 Kasus Tambang Ilegal – Adakah di Daerahmu?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Jajaran Polda Riau mengungkap 23 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak 2022 hingga awal 2023, dengan tersangkanya 37 orang.

Selama 2023, ada lima kasus yang ditangani terdiri dari 4 kasus oleh Polres Kampar, dan 1 kasus ditangani Polres Inhil dengan jumlah tersangka 6 orang (2 DPO).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

“Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan,” ungkapnya, Senin (20/2/2023).

Lanjut Kombes Sunarto, 5 kasus yang ditangani, saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

“Jumlah tersangka ada 6 orang, 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pertama yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

“Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023,” terang Kombes Sunarto.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.

Kasus berikutnya masih di daerah Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.

Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

“Selain tersangka petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone,” beber Kabid Humas Polda Riau.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Ada dua lokasi yang disasar petugas. Antara lain quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.

Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

“Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO,” ucap Kombes Sunarto.

Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

“Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal,” ungkap Kombes Sunarto.

Kasus lainnya berada di Kabupaten Inhil. Pengungkapan kasus dilakukan pada 19 Februari 2023.

Dua terdangka berhasil diamankan. Mereka adalah HAF dan ROM. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan tanpa izinndi Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Sama seperti pengungkapan lainnya, polisi menyita alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning. Selain itu ada pula 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan 2 buah selang.

“Modusnya pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, IUP untuk penjualan,” urai Kombes Sunarto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin.

Tim bergerak menuju lokasi pertambangan. Sesampainya di sana, petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit dump truk yang sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

“Petugas menyetop aktivitas pertambangan tersebut, lalu dilakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin dan dokumen penambangan tersebut kepada pemilik usaha, yaitu saudara HAF,” papar Perwira Menengah Polri alumni Akpol 1992 tersebut.

“Ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan,” imbuh Kombes Sunarto.

Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan seorang operator alat berat, ROM, digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Kombes Sunarto.

Untuk informasi, pada tahun 2022 lalu, jajaran Polda Riau menangani 18 kasus pertambangan ilegal dengan 27 tersangka.

18 kasus itu, 3 kasus di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, 1 kasus ditangani Polres Inhil, 4 kasus ditangani Polres Pelalawan, 9 kasus ditangani Polres Kuansing, dan 1 kasus ditangani Polres Kampar.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

  • Polecenie Binance

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

    21 Maret 2025 15:43
  • binance

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

    19 Juli 2024 01:55

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengedar Sabu dan Ganja Terciduk di Telukbinjai Dumai

    Pengedar Sabu dan Ganja Terciduk di Telukbinjai Dumai

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pengedar inisial ZH alias JY (40) warga Kelurahan Telukbinjai Dumai Timur terciduk dengan barang bukti sabu dan ganja. Polisi menyita BB berupa 4 paket sabu dengan berat kotor 7,69 gram, 1 paket yang ganja berat kotor 3,80 gram,1 blok kertas rokok, 1 buah kotak permen karet, 1 unit handphone Android merk […]

  • Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 914 Meninggal, 389 Hilang 

    Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 914 Meninggal, 389 Hilang 

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – BNPB mencatat korban meninggal dunia dalam bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut serta Sumbar bertambah menjadi 914 orang hingga Sabtu (06/12/25) petang. “Total di tiga provinsi ini 914 korban meninggal dunia. Jadi bertambah 47 jiwa dari data terakhir,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam konferensi pers. […]

  • PSSI Pecat Shin Tae Yong, Ini Sosok Penggantinya 

    PSSI Pecat Shin Tae Yong, Ini Sosok Penggantinya 

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – PSSI resmi memecat Shin Tae Yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia. Nama Patrick Kluivert digadang-gadang sebagai pengganti STY. Kepastian itu diungkap Ketua Umum PSSI Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (06/01/25). “Tentu kita mengucapkan terima kasih kepada kinerja coach STY selama ini, hubungan saya sangat baik, dan kita lakukan yang terbaik untuk […]

  • Miris! Putra Mandau Riau Disingkirkan, Baru Ber-KTP Duri Langsung Dapat Kerja

    Miris! Putra Mandau Riau Disingkirkan, Baru Ber-KTP Duri Langsung Dapat Kerja

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Duri, detak24.com – Polemik penerimaan naker di Duri Riau, mendapat sorotan pemuka masyarakat. Pasalnya, putra asli daerah susah menerobos lapangan pekerjaan. Sementara, yang baru punya KTP Mandau langsung dapat kerja. Hal itu terungkap saat kunjungan Karang Taruna (KT) Riau di Duri, Ahad (03/07/22). Ketua KT Riau, Muhammad Andri ST beserta pengurus menggelar silaturahmi dengan tokoh […]

  • Wako Dumai Ajak Peduli Kaum Duafa dan Anak Yatim, Momentum Idul Fitri 2022

    Wako Dumai Ajak Peduli Kaum Duafa dan Anak Yatim, Momentum Idul Fitri 2022

    • calendar_month Selasa, 3 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Walikota Dumai diwakili oleh Sekdako Dumai H Indra Gunawan SIP MSi melaksanakan Salat Idul Fitri 1443 H di Lapangan Taman Bukit Gelanggang (TBG) Jalan HR Soebrantas, Dumai, Senin (02/05). Ia mengajak umat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kaum duafa dan anak yatim. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang dilanjutkan dengan khutbah oleh ustadz H […]

  • RATUSAN IKAN Mati di Sungai Suak Tigo Pelalawan, Diduga Tercemar Limbah PT RAPP

    RATUSAN IKAN Mati di Sungai Suak Tigo Pelalawan, Diduga Tercemar Limbah PT RAPP

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PELALAWAN, detak24.com – Ratusan ikan mati di Sungai Suak Tigo, Pelalawan. Diduga air sungai tercemar limbah beracun PT RAPP. Ikan sungai tersebut mengapung dan sebagian sudah dalam kondisi busuk mengotori permukaan sungai di Desa Sering Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sejak Ahad(18/12/2022) lalu. Informasi tersebut berawal dari aduan seorang pemuda kepada awak media melalui seluler pada […]

expand_less