Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » AMANKAN 37 Pelaku, Polda Riau Ungkap 23 Kasus Tambang Ilegal – Adakah di Daerahmu?

AMANKAN 37 Pelaku, Polda Riau Ungkap 23 Kasus Tambang Ilegal – Adakah di Daerahmu?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Jajaran Polda Riau mengungkap 23 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak 2022 hingga awal 2023, dengan tersangkanya 37 orang.

Selama 2023, ada lima kasus yang ditangani terdiri dari 4 kasus oleh Polres Kampar, dan 1 kasus ditangani Polres Inhil dengan jumlah tersangka 6 orang (2 DPO).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

“Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan,” ungkapnya, Senin (20/2/2023).

Lanjut Kombes Sunarto, 5 kasus yang ditangani, saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

“Jumlah tersangka ada 6 orang, 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pertama yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

“Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023,” terang Kombes Sunarto.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.

Kasus berikutnya masih di daerah Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.

Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

“Selain tersangka petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone,” beber Kabid Humas Polda Riau.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Ada dua lokasi yang disasar petugas. Antara lain quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.

Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

“Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO,” ucap Kombes Sunarto.

Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

“Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal,” ungkap Kombes Sunarto.

Kasus lainnya berada di Kabupaten Inhil. Pengungkapan kasus dilakukan pada 19 Februari 2023.

Dua terdangka berhasil diamankan. Mereka adalah HAF dan ROM. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan tanpa izinndi Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Sama seperti pengungkapan lainnya, polisi menyita alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning. Selain itu ada pula 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan 2 buah selang.

“Modusnya pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, IUP untuk penjualan,” urai Kombes Sunarto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin.

Tim bergerak menuju lokasi pertambangan. Sesampainya di sana, petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit dump truk yang sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

“Petugas menyetop aktivitas pertambangan tersebut, lalu dilakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin dan dokumen penambangan tersebut kepada pemilik usaha, yaitu saudara HAF,” papar Perwira Menengah Polri alumni Akpol 1992 tersebut.

“Ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan,” imbuh Kombes Sunarto.

Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan seorang operator alat berat, ROM, digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Kombes Sunarto.

Untuk informasi, pada tahun 2022 lalu, jajaran Polda Riau menangani 18 kasus pertambangan ilegal dengan 27 tersangka.

18 kasus itu, 3 kasus di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, 1 kasus ditangani Polres Inhil, 4 kasus ditangani Polres Pelalawan, 9 kasus ditangani Polres Kuansing, dan 1 kasus ditangani Polres Kampar.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEGARA Puntung Rokok, Lima Hektare Lahan Terbakar di Rohul

    GEGARA Puntung Rokok, Lima Hektare Lahan Terbakar di Rohul

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHUL, detak24com – Tim gabungan berhasil memadamkan lahan seluas lima hektare yang terbakar di kawasan Rawa Betung, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.  Tim gabungan dari TNI, Polri dan masyarakat serta BPBD Rohul langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman pada Ahad (17/09/23). Babinsa Koramil 10 Kunto Darissalam Koptu Yuliarno menyebut, kebakaran awalnya diketahui […]

  • Milad ke 20, Yayasan Ibadurrahman Launching Beasiswa dan Pemberdayaan Ekonomi Umat Total Rp 383 Juta 

    Milad ke 20, Yayasan Ibadurrahman Launching Beasiswa dan Pemberdayaan Ekonomi Umat Total Rp 383 Juta 

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Yayasan Ibadurrahman menggelar kegiatan Milad ke-20 di Taman Angsana, Simpang Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Ahad (14/09/25). Peringatan dua dekade ini menjadi momentum syukur sekaligus refleksi atas kiprah yayasan dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Ketua Yayasan Ibadurrahman, Muhammad Ihsan SSos dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas keberkahan Allah […]

  • Ditahan Jaksa, Sekdes Air Kulim Batsol Terlibat Pungli Surat Tanah 

    Ditahan Jaksa, Sekdes Air Kulim Batsol Terlibat Pungli Surat Tanah 

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kejari Bengkalis menahan Sekretaris Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), berinisial MR. Tersangka terlibat pungli dalam pengurusan surat tanah. MR ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Kamis (3/10/2024). Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli […]

  • SELAMAT Hari Jadi Kota Idaman! Dandim 0320/Dumai Ikuti Upacara HUT Ke-24 Dumai

    SELAMAT Hari Jadi Kota Idaman! Dandim 0320/Dumai Ikuti Upacara HUT Ke-24 Dumai

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – Komandan Kodim (Dandim) 0320/Dumai, Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan SE mengikuti pelaksanaan upacara Hari Jadi ke 24 Kota Dumai di lapangan taman Bukit Gelanggang , Kamis (27/04/23). Bertindak sebagai Inspektur upacara H Paisal (Walikota Dumai), Perwira Upacara Yuda Pratama Putra (Kasatpol PP Dumai), Komandan Upacara Muhammad Reza Haikal (Kasi PM Kesos Kelurahan Guntung). […]

  • MIRIS, Wanita Tapteng Lahirkan Bayi di Teras Gegara Puskesmas Tutup

    MIRIS, Wanita Tapteng Lahirkan Bayi di Teras Gegara Puskesmas Tutup

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    VIDEO cuplikan viral yang menunjukkan seorang wanita melahirkan bayi di teras depan Puskesmas di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Wanita itu disebut melahirkan di teras karena puskesmas dalam keadaan tutup. Dilihat SuaraSumut.id dalam video pada Rabu (30/11/2022), tampa wanita itu dalam kondisi kontraksi terduduk di depan teras Puskesmas. Ia tampak sulit bernafas dan dipegang oleh seorang […]

  • Berkah HUT RI ke-80, 23 Napi Rutan Dumai Hirup Udara Bebas 

    Berkah HUT RI ke-80, 23 Napi Rutan Dumai Hirup Udara Bebas 

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebanyak 23 napi Rutan Dumai peroleh kebebasan sempena HUT RI ke-80. Sementara, 1.531 lainnya dapat pengurangan masa hukuman. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ahad (17/08/25). Usai melaksanakan upacara bendera di lapangan Rutan, jajaran pejabat struktural beserta petugas bergerak menuju […]

expand_less