Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » POLDA Riau Tangkap Oknum PNS Pemprov, Korupsi Rp1 Miliar

POLDA Riau Tangkap Oknum PNS Pemprov, Korupsi Rp1 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Direkrimsus Polda Riau menahan seorang PNS Pemprov, Agusanto. Pria 50 tahun itu terjerat dugaan korupsi proyek fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, dugaan korupsi proyek fiktif ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.

Perbuatan tersangka telah merugikan negara dalam hal ini Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru,” kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ferry Irawan dan Kasubdit II Komunitas Teddy Ardian dikutip dari liputan6.com, Rabu (28/12/22).

Sunarto menjelaskan, beberapa tahun lalu ada proyek pemelihara gedung berupa pengecatan gedung DPRD Riau. Proyek ini dimenangkan oleh salah satu perusahaan. 

Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim oleh perusahaan lain. Perusahaan ini adalah CV Putera Bungsu yang dipimpin oleh Arief Budiman alias Arief Palembang. 

Tujuan Arief mengklaim proyek itu untuk mencairkan kredit modal kerja di BJB Pekanbaru. Dalam kasus ini, Agusanto sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangannya sehingga seolah-olah proyek itu punya CV Putera Bungsu. 

“Tanda tangan itu tanpa kunjungan, verifikasi surat perintah kerja sehingga seolah-olah CV Putera yang mengerjakan tapi sebetulnya perusahaan lain yang menang lelang,” ujar Sunarto.

Sunarto menjelaskan, tanda tangan Agusanto sudah diuji di laboratorium forensik. Hasilnya tanda tangan Agusanto dalam kontrak fiktif itu identik. 

Tanda tangan ini membuat kredit modal kerja yang diajukan Arief Palembang ke BJB Pekanbaru senilai Rp1 miliar lebih, cair. Pencairan ini tak lepas dari pengaruh salah satu petinggi di bank daerah itu, Indra Osmer. 

“Status kredit itu macet karena tidak ada sumber dana pengembalian,” ucap Sunarto. 

Selama mengusut kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, beberapa ahli dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, Agusanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. 

“Kemudian denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Sunarto. 

Sebagai informasi, Arief Palembang dan Indra Osmer terlebih dahulu dipidana dalam kasus kredit modal kerja. Kasus yang menjerat Agusanto ini merupakan pengembangan dari kedua orang tersebut.***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PEMKAB Siak Ajukan 1.333 Formasi Penerimaan ASN Tahun 2023, Ini Rinciannya

      PEMKAB Siak Ajukan 1.333 Formasi Penerimaan ASN Tahun 2023, Ini Rinciannya

      • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      SIAK, detak24com – Pemkab Siak tahun ini mengajukan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kepada Kemenpan-RB. Hal itu menyusul surat pemberitahuan agar pemerintah kabupaten/kota mengajukan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023. Kepala BKPSDM Siak, Zulfikri mengatakan, pihak telah mengajukan sebanyak 1.333 formasi ke pusat, namun dirinya belum mengetahui berapa banyak yang dapat disetujui. “Sampai sekarang kita […]

    • Naas, Pria Paruh Baya Tewas Diterkam Harimau di Pelalawan 

      Naas, Pria Paruh Baya Tewas Diterkam Harimau di Pelalawan 

      • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Seorang pria paruh baya tewas diterkam harimau dengan kondisi mengenaskan di areal PBPH Pelalawan. Informasi diperoleh Rabu (19/03/25), orban bernama Yafao Zebua (50) ditemukan tak bernyawa pada Kamis (13/03/25) malam. Dengan kondisi luka cakaran di kepala bagian belakan dan leher serta paha kanan. Mengetahui konflik manusia dengan harimau tersebut, Balai Besar Konservasi […]

    • Kantor Bappeda Riau Dibakar, Polisi Tahu Pelakunya

      Kantor Bappeda Riau Dibakar, Polisi Tahu Pelakunya

      • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau terbakar. Kantor yang berada di Jalan Gajah Mada itu diduga sengaja dibakar seorang pria. Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (01/02/22). Kepulan asap hitam tebal terlihat keluar dari jendela lantai II dan III di kantor milik pemerintah tersebut. Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan […]

    • Pengadilan Militer Vonis Mati Kopda Bazarsah, Tembak Kapolsek Lusiyanto di Judi Sabung Ayam

      Pengadilan Militer Vonis Mati Kopda Bazarsah, Tembak Kapolsek Lusiyanto di Judi Sabung Ayam

      • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PALEMBANG, detak24com – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/08/25). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti […]

    • OJK Ingatkan Aksi Begal Rekening di Transaksi Online

      OJK Ingatkan Aksi Begal Rekening di Transaksi Online

      • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Perkembangan teknologi informasi yang pesat terutama pada sektor keuangan menciptakan kemudahan akses bagi masyarakat untuk bertransaksi keuangan kapanpun secara online.  Namun semakin mudahnya akses transaksi keuangan tersebut terdapat risiko yang semakin besar terhadap keamanan transaksi keuangan yang dilakukan yang disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kelemahan teknologi dan pengguna fasilitas […]

    • MULAI 21 NOVEMBER 2022, Tilang Elektronik Diterapkan di Pekanbaru

      MULAI 21 NOVEMBER 2022, Tilang Elektronik Diterapkan di Pekanbaru

      • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 8Komentar

      PEKANBARU, detak24.om –  Dirlantas Polda Riau secara resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik di wilayah Kota Pekanbaru. Hal tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara. Menurut Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, kehadiran ETLE Mobile tersebut mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. Diharapkan mampu juga menekan angka fatalitas […]

    expand_less