PEKANBARU, detak24com – Polda Riau musnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir ekstasi, Senin (30/09/24).
Barang haram senilai Rp 96,58 miliar itu disita dari 12 tersangka yang sudah ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Riau.
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Mapolda Riau dengan dipimpin Wakapolda, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi. Ikut dalam pemusnahan itu, wakil dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
Sebelum dimusnahkan narkoba terlebih dahulu diuji oleh tim Labfor Polda Riau untuk membuktikan keaslian. Setelah itu, sabu dan ekstasi dimasak dalam sejumlah panci besar yang telah dicampur cairan pembersih lantai.
Wakapolda mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama September 2024.
“Ini pengembangan lima laporan polisi di wilayah Pekanbaru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp 96,58 miliar. “Kita dapat menyelamatkan 878.361 jiwa,” kata Rahmadi.
Narkoba disita dari 12 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional. Mereka berperan sebagai kurir, pengendali dan bandar dengan bos berada di Malaysia.
Menurut Rahmadi, Polda Riau bekerjasama dengan Interpol untuk menangkap bandar di Malaysia.
“Kita sudah kantongi namanya. Kita sudah koordinasi dengan Interpol, mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap,” jelas Rahmadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2,) jo Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)
Editor : Kar